liputan6online.com | SURABAYA- Pemulihan ekonomi dimasa pandemi dan PPKM darurat Covid-19 khususnya kota Surabaya, beberapa program Prokes terutama aplikasi Peduli Lindungi merupakan tolak ukur penyeimbang peningkatan kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Seperti program Peduli Lindungi yang akan di terapkan di sektor Perhotelan, Rumah Makan dan Restoran serta Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Hal tersebut menindak lanjuti program yang di berikan oleh Kemenkes RI dan dilanjutkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 556/2298/436.7.19/2021 bersifat segera dengan lampiran halaman tentang Pengajuan Pembuatan QR Code Peduli Lindungi. SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, Antiek Sugiarti dan diedarkan secara online kepada pelaku usaha Restoran, Hotel dan RHU.
Dimana SE tersebut mengajurkan dan mewajibkan semua pelaku usaha mengajukan pembuatan QR Code Peduli Lindungi kepada Kementerian Kesehatan RI melalui Disbudpar Surabaya. Pengajuan yang di batasi hingga tanggal 24 September 2021 merupakan langkah pemerintah untuk bisa mengkontrol wabah virus Corona yang dibawa oleh pengujung saat berkunjung ke tempat tertentu.
Bagus, selaku Staff penguji dan survei Disbudpar Surabaya mewakili Antiek Sugiarti memberikan keterangan, “bahwa QR Code Peduli Lindungi tersebut wajib dimiliki oleh bidang bidang usaha seperti yang ada di surat edaran, hal tersebut merupakan monitoring para penderita yang terpapar bisa terditeksi dan juga menjaga agar tidak ada cluster baru di usaha wisata, kuliner dan hiburan,” ujarnya.
Lebih lanjut secara mekanisme kerja yang di terapkan kepada pelaku usaha, bagi para pengunjung atau pelanggan sebelum masuk ke Retoran, Hotel maupun tempat hiburan wajib menscaner aplikasi peduli lindungi yang dimiliki dengan QR Code Peduli Lindungi yang ada di depan tempat usaha.
Cara kerjanya seperti yang ada di Mall atau tempat pembelanjaan moderen, dan sekarang akan di uji coba di tempat wisata dan hiburan. Bila dari pengunjung saat di QR Code dan muncul keterangan warna merah atau hitam maka dilarang masuk ke lokasi, dan bila dilanggar secara otomatis akan terditeksi dari server Kemenkes RI,” tutup Bagus. (L6OC/Redho)