liputan6online.com | SURABAYA- Laporan perampasan yang dialami driver online, Warsito sempat ditolak dengan alasan tidak cukup bukti dan korban malah disuruh mencari saksi. Penolakan ini memantik aksi solidaritas driver online.
Driver online asal Menganti, Gresik yang menjadi korban perampasan di Jalan Klampis Jaya usai bongkar muatan itu kemudian menggeruduk ke Polrestabes Surabaya, Jumat (24/9/2021), siang.
Pluhan driver itu datang dengan naik mobil dan pikup. Kedatangan mereka yang memarkir di depan Mapolrestabes, Jalan Sikatan hingga membuat kemacetan arus lalu lintas.
Warsito mengungkapkan, peristiwa yang dialaminya pada, Kamis (23/9) malam. Ketika itu dia usai bongkar muat di Jalan Klampis Jaya.
Mobil pikap Carry milik Warsito serta dompetnya berisi Rp 500 ribu, dirampas oleh lima orang tidak dikenal saat bongkar muat itu, tiba-tiba dihampiri 5 hingga 10 pelaku dan minta kunci dan STNK mobil, tapi saya tolak. Mereka bilang, katanya untuk mencocokkan. Saya bingung sempat berdebat,” jelas Warsito.
Tolakan itu, membuat para pelaku terus memepet dan memegangi korban agar tidak pergi. Sehingga kunci dirampas dan mobil dibawa kabur. “Dompet saya berisi surat-surat berada di dalam juga ikut dibawa kabur,” imbuh Warsito.
Selanjutnya, Warsito pergi ke Polsek Sukolilo untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya. Tapi sampai di sana disarankan laporan ke Polrestabes Surabaya. “Kata petugasnya kurang cukup bukti,” imbuh dia.
Setelah sampai di Polrestabes Surabaya, diarahkan ke Unit Resmob. Lagi-lagi Warsito menemui jalan buntu karena laporannya malah ditolak petugas dan malah disuruh mencari saksi.
Apakah yang membawa kabur motornya debt colector? Warsito mengaku tidak mengetahuinya. Karena pikup miliknya memang masih kredit di Suzuki Financial beralamat di Jalan Kenjeran.
Pelaku bilangnya dari debt colector, tapi saat saya tanya debt colector dari mana tidak menjawab. Saya memang punya tanggungan tiga bulan angsuran yang belum dibayar,” tutup Warsito.
Warsito kemudian mengadu ke teman-teman komunitas driver online. Mendengar itu, langsung berkumpul dan menggeruduk ke kantor Finance yang disebutkan korban. Sampai di sana ditemui sekuriti namun ia tidak ditemukan mobilnya.
Hingga puncaknya, komunitas driver online dan korban mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan terkait penolakan laporan kejadian ini. Apalagi sampai korban disuruh mencari saksi.
Harapan korban, pengajuan laporan diterima karena kasus ini murni masuk pasal 365 KUHP, sebab mereka pakai perampasan dengan kekerasan.
Jika laporan tidak terima, para driver online akan membuat laporan ke Propam Polda Jatim.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih membenarkan adanya para driver online yang mendatangi Mapolrestabes terkait laporan perampasan mobil. “Saat ini laporan driver online sekarang sudah diterima,” tukas Fakih. (L6OC/Redho)