Modus Menumpang Truk Container, 2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Ditangkap Polres Belawan

Editor: Jurnalis author photo

Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husien Simatupang Saat Paparkan Kasus Kejahatan

liputan6online.com | BELAWAN- Kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sangat banyak, salah satu kasus tersebut adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban, Jonhson Brando Simanungkalit pada tanggal 24 Agustus 2021.


Peristiwa itu membuat korban tak berkutik akibat diancam dengan para pelaku menggunakan senjata tajam.

Merasa rugi dan terancam, akhirnya korban melaporkan resmi kejadian tersebut di Mapolres Pelabuhan Belawan dengan nomor LP/425/VIII/2021/SU/SPKT.

Akhirnya, kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tertangkap oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan.
Kedua Pelaku 
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husien Simatupang saat memaparkan kasus tersebut di Aula Wira Satya, Selasa (21/9/2021) menjelaskan. Kedua pelaku pada saat itu menumpang truk yang dikemudikan oleh saksi, Dianda Siregar.

"Pada saat itu, kedua pelaku menumpang truk container yang dikemudikan Dianda Siregar (saksi).  Setibanya di jalan pelabuhan raya Belawan tepatnya di simpang Gabion, tiba-tiba Handphone milik pelapor bunyi. Dan, saat itu juga salah satu pelaku meminjam Handphone tersebut, berdalih mau nelfon istrinya (pelaku)," jelas Kapolres.

Tetapi, sambung Kapolres, dengan cara mengancam dan menusuk-nusukan senjata tajam ke arah perut dan paha korban. Merasa takut, akhirnya handphone miliknya diberikan kepada kedua pelaku," pungkasnya.

Lanjut di jelaskan oleh Orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan, kedua pelaku masing-masing bernama, M Riadi (35 tahun) warga jalan Pancing I, Gang Manggis, Kelurahan Besar Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Dan, Dicky Zulkarnaen alias Inyong (35 tahun) warga jalan Pulau Irian, Lingkungan XI, Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan," tandasnya.

Pelaku melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini