Lahan GOR Yang Dipersoalkan Ternyata Sudah Disertifikatkan Oleh Pemko Tanjungbalai

Editor: Anonim

Plt Walikota Tanjungbalai, H Waris Thalib, S.Ag, MM

liputan6online.com
| ASAHAN- Ternyata status lahan Gedung Olah Raga Tanjungbalai sudah disertifikatkan oleh pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Walikota Tanjungbalai, H Waris Thalib, S.Ag,M.M.


"Memang benar, status atas lahan GOR tersebut saat ini sudah disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai," ungkapnya, Senin (20/9/2021) saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait persoalan tersebut, lanjut Waris, pihaknya sudah dua kali mengikuti mediasi dengan pihak pemohon di PN Tanjungbalai.

Ketika ditanya terkait hasil putusan Kasasi yang menyebutkan jika Pemerintah Kota Tanjungbalai harus segera mengosongkan atas objek tanah GOR, Waris Thalib enggan berkomentar lebih banyak.

"Ya tidak bisa seperti itu juga hasil putusan tersebut, karena perlu diketahui, saat ini Pemerintah Kota Tanjungbalai sudah memiliki sertifikat atas objek tanah tersebut," terangnya.

Walaupun demikian, H Waris selaku Plt Walikota Tanjungbalai mengungkapkan jika kedepannya Pemerintah Kota Tanjungbalai tetap akan menyelesaikan persoalan itu dengan cara mekanisme pembayaran ganti rugi terhadap si pemohon.

"Intinya kita tidak mau ada persoalan apapun. Saya jelasnya.

Plt Walikota Tanjungbalai menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tukar guling terhadap si pemohon tersebut berada di kawasan inti kota Tanjungbalai.

"Kalaupun ditanya secara detail, saya tidak paham dengan posisi pastinya, karena saya masih terbilang baru menjabat sebagai Plt Walikota Tanjungbalai," terangnya sembari tersenyum. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini