liputan6online.com | SERGAI- Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai menggelar Operasi Yustisi penyekatan terhadap para pengunjung objek wisata di Jalan Umum HT Rizal Nurdin simpang Sukaramai Dusun X Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Giat Operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan
dan PPKM Mikro Level 3 untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Minggu(26/9).
Pantauan dilokasi, operasi yustisi dipimpin Waka Polsek Pantai Cermin, Iptu Djunaidi Arman, Kanit Binmas Iptu, C.E. Panjaitan dan seluruh Personil Polsek Pantai Cermin.
Satgas gempur Covid-19 melakukan penyekatan terhadap warga masyarakat yang menuju ke objek wisata maupun sebaliknya dan memutar arah bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti surat Vaksinasi bagi masyarakat yang akan berkunjung ke objek wisata.
"Masih ditemukan Masyarakat warga yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah dan masih banyak masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi,"ucap Kapolsek Pantai Cermin,AKP Teddy Napitupulu melalui Waka Polsek Pantai Cermin, Iptu Djunaidi Arman.
Sambung Djunaidi, masih ditemukan masyarakat dan warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES) saat keluar rumah. Bahkan ditemukan para
Pengendara Sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan Helm,"ujarnya.
"Operasi yustisi kita memberikan himbauan dan teguran dilokasi penyekatan,"ungkap Djunaidi.
Sambung Djunaidi. Kami memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan/ mematuhi Protokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah lainnya untuk Pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Virus COVID-19.
Selain itu, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
"Dalam operasi yustisi sebanyak 100 orang yang ditemukan pelanggaran, sehingga kita berikan tindakan fisik,"pungkas Kapolsek. (L6OC/Wulan)