Kodaeral I Lapor Polisi Terkait Selebaran "Pengosongan Lahan" yang Cantumkan Nama TNI AL

Editor: Admin author photo


liputan6online.com | BELAWAN – Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) resmi menempuh jalur hukum. Laporan Polisi dibuat di SPKT Polresta Deli Serdang, Rabu (26/8/2026) terkait penyebaran selebaran yang mencatut nama Kodaeral I Belawan.

Selebaran itu berisi permintaan pengosongan bangunan dan penghentian kegiatan penanaman di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional I. Selebaran tersebut ditempel di rumah warga dan mengatasnamakan Kodaeral I.

Dalam laporan tersebut, Kodaeral I menduga terjadi tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal yang disangkakan Pasal 433 ayat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang ditempel di tempat umum.

"Kodaeral I menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki, mengungkap fakta, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penyebaran selebaran tersebut," ujar perwakilan Kodaeral I.

Selain pencemaran nama baik, aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk terkait keaslian surat atau dokumen yang digunakan dalam selebaran tersebut.

Kodaeral I menegaskan laporan ini merupakan langkah awal. Proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Kodaeral I mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

"Sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini