liputan6online.com | ASAHAN- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Asahan (KOMPAS) kembali melakukan aksi demo di empat lokasi seperti di kantor Bupati Asahan, kantor Dinas PUPR Asahan, kantor Dinas Perkim Asahan, dan kantor UKPBJ Asahan, Selasa (21/9/2021).
"Berdasarkan hasil kajian kami, Bupati Asahan, kadis PUPR, kadis Perkim , dan kepala UKPBJ Asahan diduga telah melakukan persekongkolan terhadap pelaksanaan tender di Kabupaten Asahan," ungkap Adam Taufikri selaku koordinator lapangan saat menyampaikan aspirasinya.
Menurut Adam, seharusnya pada proses tender tersebut harus mengikuti aturan yang ada yaitu PERKA LKPP No 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dan PERKA LKPP No 12 tahun 2021.
"Namun setelah kami pelajari, saat ini UKPBJ melalui kelompok kerja (Pokja) telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan tersebut di atas seperti pada proses tender terkait pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Suka Damai Barat dan pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Gedangan," tegasnya.
Menyikapi situasi tersebut, lanjut Adam, kami menilai proses tender yang dilaksanakan oleh POKJA Asahan hanya bersifat formalitas belaka.
"Bukan hanya itu, perusahaan pemenang tender diduga kuat sudah dipersiapkan/dimenangkan," terangnya.
Senada, Fahri Tanjung yang sebagai koordinator lapangan aksi mengatakan terkait adanya persoalan itu, KOMPAS Asahan akan menyatakan beberapa tuntutan.
"Adapun tuntutan tersebut yaitu meminta kepada Bupati Asahan untuk mencopot kepala UKPBJ Asahan beserta para staf-staf nya yang terlibat persengkongkolan perbuatan melawan hukum, karena kami menganggap UKPBJ diduga kuat menjadi sarang para koruptor proyek," ungkap Fahri.
Selain itu, lanjut Fahri, diharapkan juga kepada kadis PUPR Asahan untuk membatalkan tender yang dinilai telah melanggar aturan main dan meminta kepada Bupati Asahan agar mencopot kadis PUPR dan kadis Perkim Asahan jika terbukti ikut terlibat dalam persengkongkolan tersebut.
"Disamping itu juga, meminta kepada Bupati Asahan untuk patuh dan taat terhadap UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan PERKA LKPP No 9 tahun 2018 dan PERKA LKPP No 12 tahun 2021," harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Asahan, Suratno dihadapan para pengunjuk rasa berjanji akan memberitahu persoalan ini kepada kepala dinas.
"Aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik pada hari ini akan saya sampaikan kepada kepala Dinas," jelasnya. (L6OC/DS)