Terkait Sengketa Lahan GOR, PN Tanjungbalai Sudah Mediasi Kedua Belah Pihak

Editor: Jurnalis author photo

Hakim Juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Sumanti, S.H, M.H

liputan6online.com
| TANJUNGBALAI- Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali melakukan mediasi terkait kasus sengketa lahan antara pemohon, Ida Resita selaku pemilik lahan di kawasan Kecamatan Datuk Bandar dengan pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai selaku terlapor.


"Benar bang, pihak PN Tanjungbalai telah melakukan mediasi sebanyak dua kali atas persoalan itu, mediasi yang terakhir itu digelar pada 15 September lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pemko Tanjungbalai disarankan untuk membayar ganti rugi atas objek tanah itu kepada pihak pemohon," ungkap Joshua Sumanti SH. MH selaku hakim juru bicara PN Tanjungbalai, Jumat (17/9) saat ditemui di ruang kerjanya.

Mekanisme pembayaran ganti rugi itu, lanjut Joshua, merupakan petunjuk dari Pengadilan Tinggi Medan.

"Yang mana petunjuk tersebut didapat karena sebelumnya ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting, S.H,M.H telah melakukan koordinasi kepada ketua Pengadilan Tinggi Medan," jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Joshua, hasil putusan kasasi tersebut adalah proses eksekusi, yang mana, Pemko Tanjungbalai harus segera mengosongkan atas objek tanah (bangunan GOR red) tersebut.

"Namun, dikarenakan di atas objek tanah itu terdapat gedung yang dibangun dengan menggunakan keuangan negara, jadi, tidak bisa serta merta gedung GOR tersebut dirobohkan. Maka dari itu, diambil solusi lainnya yaitu dengan cara mekanisme pembayaran ganti rugi, " terangnya.

Dirinya mengakui jika persoalan sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013. Yang mana, pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai saat itu dianggap telah melakukan proses tukar guling tanah kepada pihak pemohon.

"Dikarenakan saat itu tidak ada kejelasan dari pihak Pemko Tanjungbalai atas proses tukar guling tersebut, akhirnya pemohon melayangkan gugatan ke PN Tanjungbalai, hasilnya, pihak pemohon memenangkan atas gugatan tersebut, baik di tingkat PN Tanjungbalai di tahun 2013, Pengadilan Tinggi Medan di tahun 2014 maupun di tingkat Kasasi di tahun 2015," ketusnya.

Hakim juru bicara PN Tanjungbalai menambahkan, kedepannya pihak Pemko Tanjungbalai selaku termohon akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme pembayaran ganti rugi.

"Tentunya Pemko Tanjungbalai akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak DPRD Kota Tanjungbalai atas pembayaran ganti rugi tersebut, hal itu berdasarkan atas keterangan dari Plt Walikota Tanjungbalai Balai, H Waris Thalib, S.Ag, M.M,. Dalam hal ini, kita tunggu saja hasilnya ya bang, " tambahnya sembari mengakhiri pembicaraan. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini