Terkait Sengketa Lahan GOR Tanjungbalai, Kedua Belah Pihak Telah Menurunkan Tim Apresialnya

Editor: Jurnalis author photo

Gedung Gor Tanjungbalai

liputan6online.com
| TANJUNG BALAI- Saat ini, kedua belah pihak sedang berupaya melakukan negosiasi untuk menentukan besaran/nominal didalam penyelesaian proses ganti rugi terhadap persoalan sengketa lahan Gedung Olah Raga Tanjungbalai.


"Memang benar, saat ini Pemerintah Kota Tanjungbalai selaku pihak termohon dan Ida Resita, selaku pihak pemohon sedang berupaya melakukan negoisasi terkait proses ganti rugi tersebut. Hal itu sebagai upaya penyelesaian terhadap sengketa lahan Gedung Olah Raga (GOR) beserta Kantor Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," ungkap kuasa hukum Pemko Tanjungbalai Musa Setiawan SH didampingi Kabag Hukum Pemerintah Kota Tanjung Balai,Herman Gultom SH.

Dirinya mengakui, pihak termohon maupun pihak pemohon saat ini telah menurunkan tim Apresialnya guna menghitung besaran / nominal didalam proses ganti rugi terhadap objek lahan yang bersengketa tersebut.

"Pihak Pemko Tanjungbalai sebelumnya sudah melakukan upaya-upaya pendekatan kepada orang kepercayaan pihak pemohon, Maharawati, yang mana upaya tersebut bertujuan untuk membicarakan seputar biaya ganti rugi tersebut," terangnya.

Sepertinya, lanjut Musa, upaya-upaya itu dianggap gagal terus, hal itu dikarenakan pihak pemohon tetap bertahan diangka Rp 17 milyard untuk biaya ganti rugi terhadap lahan sengketa tersebut.

"Padahal saya sudah menerangkan kepada ibu Maharawati, bahwa untuk proses ganti rugi lahan sengketa tersebut banyak yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Tanjung balai, baik dari sudut aspek hukum maupun aturan pemerintahan yang harus dijalankan dan di taati," terangnya.

Dirinya menambahkan, jika pihak Pemko Tanjungbalai harus berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Jangan nantinya dibelakang hari timbul permasalahan hukum lain akibat dari proses ganti rugi tersebut," tambahnya. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini