Ternyata Pemko Tanjungbalai Sudah 3 Kali Kalah Soal Gugatan Lahan GOR

Editor: Jurnalis author photo

Hakim juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Sumanti

liputan6online.com
| ASAHAN- Ternyata, Pemerintah Kota Tanjungbalai sudah tiga kali kalah dalam gugatan yang diajukan oleh pemohon, Ida Resita selaku pemilik lahan yang saat ini berdiri Gedung Olah Raga (GOR) di kawasan Kota Tanjungbalai.


"Sebenarnya Pemko Tanjungbalai sudah tiga kali kalah dalam gugatan yang diajukan oleh pemohon, Ida Resita. Seperti di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungbalai di tahun 2013, di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2014, dan di tingkat Kasasi pada tahun 2015," ungkap Hakim juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Sumanti SH.MH pada beberapa waktu lalu.

Sebenarnya, lanjut Joshua, hasil keputusan di tingkat Kasasi tersebut yaitu proses eksekusi, yang mana Pemerintah Kota Tanjungbalai harus segera mengosongkan atas objek tanah tersebut.

"Namun, karena diatas objek tanah tersebut berdiri bangunan GOR yang dibangun dengan menggunakan keuangan negara, maka diambillah petunjuk lain yaitu dengan cara mekanisme pembayaran ganti rugi," jelasnya.

Dirinya mengakui jika persoalan sengketa lahan GOR tersebut terjadi karena tidak adanya kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai atas proses tukar guling lahan (Ruislag red) yang telah disepakati sebelumnya.

Sebelumnya, terkait kasus sengketa lahan GOR, pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai melakukan mediasi antara pihak pemohon, Ida Resita selaku pemilik lahan dengan pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai selaku termohon. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini