![]() |
| Foto : Personil Sat Narkoba Polres Belawan Saat Gerebek Sarang Narkoba di Hamparan Perak |
liputan6online.com | BELAWAN – Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali meringkus pelaku peredaran narkotika. Dua pengedar dan satu pengguna sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Resnarkoba AKP A.R. Riza, mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan valid, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi," ujar AKP A.R. Riza.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni, inisial J yang diduga pengedar, SA Diduga pengedar, H Diduga pengguna.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti:
- 13 paket narkotika jenis sabu
- 1 unit timbangan elektrik
- 2 bungkus plastik klip kosong
- 3 buah pipet yang ujungnya diruncingkan
- 2 buah dompet
- Uang tunai Rp202.000 diduga hasil transaksi
"Saat digerebek, seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan para tersangka," jelas AKP Riza.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan para pelaku," tegasnya.
AKP Riza mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak warga tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas peredaran narkoba.
"Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Dengan sinergi masyarakat dan kepolisian, kita wujudkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba," tutupnya. (Noi)
