Upaya Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting di Kabupaten Manggarai Timur

Editor: Anonim

8 Aksi Konvergensi Harus Segera Dilaksanakan



liputan6online.com
| NTT- Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai adakan kegiatan Analisis Situasi (Ansit) dan Penyusunan Rencana Kegiatan Penanggulangan Stunting bersama Tim Koordinasi Daerah/Pokja Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Manggarai Timur pada Selasa, (14/9/21) Bertempat di Aula Kopdit Hanura, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.

Kegiatan tersebut dalam rangka upaya percepatan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Manggarai Timur, yang rencananya akan dilaksanakan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. Di mana Aksi 1 Analisis Situas dan Aksi 2 Penyusunan Rencana Kegiatan merupakan aksi awal dari 8 aksi konvergensi yang harus segera dilaksanakan.

Kepala Badan (Kaban) Bappelitbangda Kabupaten Manggarai Timur, Maksi Ngkeros menyampaikan tujuan kegiatan rapat tersebut adalah untuk mendapatkan kesepakatan rencanana tindaklanjut untuk Penanganan Stunting di 78 Desa di Kabupaten Manggarai Timur

“Kita sudah punya target untuk penanganan Stunting 2022 pada 78 Desa dan kita analisis situasinya, kondisi stuntingnya seperti apa, dan sarana prasarana pendukung, dan hasil kesepakatan hari ini akan dipaparkan besok pada saat rembuk Stunting,” Ungkap Maksi

Lebih lanjut katanya bahwa diharapkan semua desa di Manggarai Timur wajib mengalokasikan dana untuk penanganan stunting serta siapkan kader-kader ditingkat desa.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dr. Surip Tintin mengatakan, Kalau melihat analisanya stunting di Manggarai Timur tetap berlandaskan situasi, 25 indikator pusat dan provinsi serta 9 indikator daerah.

“Kita berangkat dari situ dan kita fokus 78 Desa dahulu meskipun desa lain tidak kita tinggalkan, di mana ada kekurangan di situ kita masuk supaya mendorong angka penurunan stunting,” pungkasnya.

Lanjut Tintin bahwa kepada seluruh kepala puskesmas wajib mengirim data ketingkat kecamatan baik masalah Gizi maupun persoalan-persoalan lainya yang berkaitan dengan kesehatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,
Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Dinas P2KBP3A Matim, Dinas Dukcapil Matim, Dinas Kominfo Matim, Dinas PPO Matim, Dinas Sosia Matim, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Matim, Dinas Pertanian Matim, Dinas Peternakan Matim, Dinas PMD Matim, Para Camat Se-Kabupaten Manggarai Timur dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Manggarai Timur. (L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini