Berdalih Pinjam Sepeda Motor Milik Teman, Pelaku Akui Barang Bukti Dijual ke Sepupunya

Editor: Anonim


liputan6online.com
| ASAHAN- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pelaku penggelapan sebuah sepeda motor, IS (25 tahun), warga Jalan Ir Juanda Kelurahan Lestari, Kabupaten Asahan.


"Pelaku IS tersebut ditangkap karena telah melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik korban DK (48 tahun), warga perumahan Griya, Kelurahan Kisaran Naga, Asahan pada 18 Juni 2021 lalu," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (22/10).

Peristiwa penggelapan itu terjadi, lanjut AKBP Putu Yudha, pada saat korban DK sedang berada di depan Indomaret Dusun IV Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

"Saat itu, pelaku IS meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya. Setelah ditunggu lama, pelaku IS tersebut tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor milik korban, sehingga korban membuat laporan ke Mapolres Asahan," tutur mantan Kapolres Tanjungbalai Tersebut.

AKBP Putu Yudha mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras, IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama timnya, akhirnya pelaku IS tersebut dapat diamankan.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku IS tersebut mengakui jika barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual kepada sepupunya berinisial EK, warga Kelurahan Sidomukti seharga Rp 1 juta," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, saat akan ditangkap, pelaku EK tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

"Saat ini, pelaku EK sudah kita tetapkan di daftar pencarian orang (DPO), sementara itu, sepeda motor milik korban sudah kita daftar dalam pencarian barang bukti (DPBB)," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Kapolres Asahan menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka IS akan kita kenakan pasal 378KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini