Buntut Kasus Pemerasan, Pencurian dan Cabuli Istri Tersangka, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Dicopot

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| DELISERDANG - Buntut dari kasus dugaan tindak pidana pemerasan, pencurian serta cabuli istri tersangka yang tersandung dalam perkara narkoba, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, copot jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru.


Dicopotnya Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim IPDA Syafrizal oleh Kapolda Sumut itu, disebabkan kelalaiannya terhadap perbuatan tindak pidana pemerasan, pencurian serta mencabuli istri dari tersangka yang dilakukan oleh dua orang anggotanya.

"Saya akan tindak tegas, makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolsek dan penyidiknya. Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat."sebut Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Dikatakannya, perbuatan kedua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru itu sangatlah mencoreng nama baik dari institusi Polri. Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya sudah menegaskan agar Polri selalu menunjukkan sikap yang humanis kepada masyarakat dan melindungi masyarakat.

"Saya sudah tarik Kapolsek, Kanit dan penyidiknya beserta yang melakukan dugaan itu. Sekarang dalam proses pemeriksaan Propam. Percayakan saja,"tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Kedua perwira pertama (Pama) itu diperiksa atas ulah dua orang anggotanya (penyidik) yang telah melakukan dugaan pemerasan, pencurian bahkan cabuli istri tersangka.

"Iya benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim diperiksa Propam,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kepada wartawan Senin (25/10/2021).

Dijelaskannya, Jika terbukti terlibat dan mengetahui ulah anak buahnya, namun justru keduanya membiarkan, besar kemungkinan Kapolsek dan Kanit Reskrim akan dijatuhi sanksi. 

"Tentunya dilihat dulu seperti apa nantinya,"pungkas Hadi.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat personil reskrim Polsek Kutalimbaru, melakukan penggerebekan dikos-kosan Jalan Kapten Muslim Gang Buntu Lingkungan I, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, kota Medan pada bulan Mei 2021 lalu.

Penggrebekan yang dilakukan itu, disitu polisi mengamankan dua penghuni kos-kosan yakni Sayed Maulana dan Andi Subrata. Sayed Maulana, dikabarkan suami dari wanita berinisial MU (19), wanita yang diduga dicabuli oleh oknum penyidik Aiptu DR.

Usai diamankan, lalu keduanya dibawa berkeliling-keliling diduga akan dilakukan tangkap lepas dengan cara memeras.
Lalu oknum penyidik Bripka RHL, menghubungi keluarga pelaku. Lantas diduga meminta uang senilai Rp 30 juta untuk per orangnya.

Sementara oknum penyidik Aiptu DR dikabarkan mengajak wanita berinisial MU, untuk bertemu di salah satu hotel, dengan alasan hendak membicarakan kasus suaminya Sayed Maulana, yang terlibat dalam kasus narkoba. Di hotel itu DR, diduga menyetubuhi MU bahkan kemudian mengambil sepedamotor-nya.

Namun belum diketahui pasti apakah Sayed Maulana dan MU merupakan suami istri yang syah yang sudah menikah. Sebab,  kepala lingkungan (Kepling) setempat tidak menerima laporan warga baru dari pemilik kos-kosan tersebut. (L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini