liputan6online.com | ASAHAN- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus YP (35) dan MRD (37) warga Kota Madya Tanjungbalai di Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kodya Tanjungbalai.
"Kedua tersangka tersebut ditangkap karena mengedarkan sabu. Disamping itu, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari pelaku lainnya berinisial "JL" yang ditangkap pada Selasa (19/10) lalu, " ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit, Kamis(28/10).
Dari tangan kedua tersangka tersebut, lanjut AKBP Putu Yudha, diamankan sejumlah barang bukti berupa 10,15 gram diduga narkotika jenis Shabu, 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp.500 ribu,1 buah kotak kosong, 1 lembar tisu warna putih, 2 unit handphone.
"Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara," tegasnya. (L6OC/DS)