Satu Unit Senpi Disita, 22 Kg Sabu dari Tanjung Balai Digagalkan Satres Narkoba Polrestabes Medan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN- Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pengiriman 22 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang akan diedarkan di Kota Medan.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko  didampingi Plt Kasat Narkoba Kompol M. Rikki Ramadhan beserta dengan Plt Wakasat Iptu M Ainul Yaqin Kemudian Kanit Idik 2 Iptu JH Panjaitan bersama dengan Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring. 

Barang haram yang diselundupkan dari Kota Tanjungbalai dan dua tersangka dibekuk petugas saat melintas di Jalan Petahunan Kabupaten Batubara.

"Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan ke Kabupaten Batubara pada tanggal 11 Oktober dan mengamankan dua orang yakni SS (42) dan EA (38)," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan, Rabu (20/10/2021).

Dikatakan Riko, dari kedua tersangka turut diamankan sebuah karung yang berisi 22 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus teh Cina, dengan berat total 22 kilogram.

"Dari penangkapan keduanya ditemukan satu karung berisi 22 bungkus teh China dari dalam mobil jenis Avanza," kata dia.

Dijelaskan Riko Sunarko, pengungkapan 22 kilogram sabu di Kabupaten Batubara tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi.

Dimulai pada 16 September 2021 dengan mengamankan seorang tersangka pemakai berinisial F (22) dari Jalan Sidomuliyo Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pria tersebut polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.

"Lima hari kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menangkap tersangka GS (43 tahun) dan MJ yang membawa sebungkus teh China berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp100 ribu," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan pada 30 September di wilayah Kota Medan. Di hari itu dilakukan tiga kali penindakan, yang dimulai dari mengamankan seorang tersangka perempuan SNU (30 tahun) dengan barang bukti seberat 3,91 gram.

Kemudian dilakukan penindakan lagi dan pada pukul 18.30 Wib di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2,02 gram.

"Di hari yang sama tim kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial I (47) dengan barang bukti sabu-sabu 9,12 gram. Dari tersangka ini kita temukan sepucuk senjata api jenis Revolver dengan 17 amunisi dan uang tunai Rp41 juta lebih," kata Riko.

Tersangka I mengaku senjata jenis revolver dengan 17 butir amunisi itu bukan miliknya melainkan milik seorang temannya yang berangkat ke Jakarta dan menitipkan senjata tersebut kepadanya.

"Dari teman saya, di titip karena beliau mau ke Jakarta dan setelah pulang nanti diambilnya," ujar I menjawab pertanyaan awak media.

Tersangka juga mengaku tidak mengetahui apa profesi orang yang menitipkan senjata tersebut "Tidak tahu, saya mengenal dia baru 3 bulan," pungkasnya. (L6OC/Hrp)
Share:
Komentar

Berita Terkini