liputan6online.com | CIREBON- Pasar desa Junjang Kecamatan Arjawinangun kabupaten Cirebon kembali di demo oleh para pedagang yang tergabung dalam forum pedagang pasar desa junjang " Himpas ", namun kali ini di dampingi oleh ormas Projo, Selasa (09/11/2021).
Menurut salah satu kordinator aksi dari Projo Edi Hunter menerangkan bahwa, Projo sangat prihatin atas kejadian yang menimpa para pedagang pasar junjang Arjawinangun.
Menurut pandangan dari ormas Projo sendiri bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomer 42 Tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa.
Pengertian pasar desa adalah sebuah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan di kelola serta di kembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa, adapun tujuan utama dari pembentukan pasar desa adalah memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil dan mendudukkan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi desa.
Projo menilai bahwa baik pemerintah desa dan pemerintah kabupaten Cirebon tidak memihak kepada para pedagang kecil yang ada di pasar junjang Arjawinangun kabupaten Cirebon.
Edi Hunter menerangkan mengapa demikian ?, merujuk dari perjanjian antara pihak pengelola yaitu " PT. Dumib dengan pihak desa berbunyi segala pembiayaan terkait pembangunan pasar desa junjang di tanggung oleh Arif selaku direktur PT. Dumib.
Namun pihak perusahaan pengembang ingkar janji dengan memungut kepada para pedagang pasar desa junjang dengan dalih booking fee, dan melakukan penetapan harga secara sepihak.
Menurut informasi yang di himpun oleh kawan kawan Projo di lapangan bahwa harga untuk lapak emperan kaki lima saja bisa mencapai kurang lebih Rp. 400 juta dan yang termurah Rp.16 juta namun tidak sepadan dengan harga, pedagang hanya di berikan tempat kurang lebih 1,5 M2 saja.
Hal tersebut pernah di adukan kepada ketua DPRD kabupaten Cirebon yaitu sdr. M. Luthfi di gedung DPRD kabupaten Cirebon, namun tidak mendapatkan hasil yang di inginkan oleh para pedagang pasar desa junjang, dan seakan menguap begitu saja tanpa ada kejelasan hasil aduan para pedagang.
Dan yang sangat di sayangkan ada kejadian yang terakhir ada oknum dari Lpm desa junjang yang dengan berani melakukan penggembokan pasar desa junjang, walaupun tidak ada surat tugas untuk melakukan hal tersebut dengan alibi bahwa hal tersebut di perintahkan oleh Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon.
Dari hal - hal tersebut maka kami menuntut kepada Muspida kabupaten Cirebon sebagai berikut :
1. Pemerintah desa junjang dan pemerintah kabupaten Cirebon segera melakukan upaya untuk melakukan musyawarah penetapan harga sewa kios, los, dan emperan, sehingga terjadi kesepakatan yang terbaik bukan cenderung membela kepentingan PT. Dumib selaku pengembang yang di tunjuk oleh pemdes junjang.
2. Meminta kepolisian untuk usut tuntas pelaporan yang di lakukan oleh pedagang terkait pungutan liar dengan dalih booking fee.
3. Meminta kepolisian memproses direktur PT. Dumib karena ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dalih booking fee.
4. Ganti PT. Dumib sebagai pengembang pasar karena kami menilai PT. Dumib tidak profesional dan proporsional dalam tupoksi nya sebagai pengembang.
5. Turunkan Luthfi sebagai ketua DPRD kabupaten Cirebon.
6. Usut tuntas Bahrun dan Kapolsek Arjawinangun terkait pernyataannya Bahrun yang di suruh oleh Kapolsek untuk melakukan penggembokan dan woro - woro di pasar desa junjang, karena hal tersebut bukan tupoksinya dari kepolisian. (L6OC/Sendi)