Kurangi Angka Pengangguran, Disnakertrans Matim Selenggarakan Job Fair

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| NTT-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) gandeng Job Fair dalam membuka bursa kerja di Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Kegiatan berlangsung dari tanggal 16 hingga 17 di Aula Hotel Krisma Borong. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan 7 perusahaan yang sedang membutuhkan karyawan sekaligus membuka kesempatan kepada masyarakat yang sedang mencari kerja.


Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui kepala Disnakertrans  Aufridus Jahang menjelaskan kehadiran pemerintah dalam Job Fair ini sebagai mediator yang menjembatani antara perusahan dan tenaga kerja.

“Kami sebagai pemerintah dalam hal ini Disnakertrans hanya untuk menjembatani antara perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan orang yang mencari kerja,” kata Kadis Nakertrans, Aufridus kepada awak media, Senin (16/11/2021).

Lebih lanjut katanya bahwa terkait upah para tenaga kerja, pihaknya sudah lakukan pendekatan dengan pemilik-pemilik perusahan dalam membahas keterjaminan antara tenaga kerja dengan pihak perusahaan. Tujuan dari itu semua agar terwujudnya transparansi yang jelas.

“Antara pihak perusahan dan tenaga kerja itu perlu ada nilai kontrak kerja. Nah, kontrak kerja ini terjadi setelah ada komunikasi yang intens antara tenaga kerja dengan perusahaan,” tambahnya.

Nilai kontrak kerja ini selain bersifat mengikat, juga bentuk tanggungjawab baik dari perusahaan maupun dari tenaga kerja.

“Saya berharap kehadiran Job Fair ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Matim,” katanya.

Terkait pembayaran upah pekerja, Aufridus menegaskan bahwa hal tersebut tergantung komunikasi antara perusahaan dengan tenaga kerja serta kondisi keuangan perusahan.

“Tidak bisa mengintervensi soal upah. Itu sesuai kondisi keuangan perusahaan tetapi kita tetap melakukan pendekatan agar ke depannya perusahaan-perusahaan memperhatikan hal tersebut. Oleh karena itu, dalam nilai kontrak kerja, perusahaan menjelaskan semua baik segi upah maupun hal yang lainnnya. Jika tenaga kerja bersedia, maka itu harus ada kontrak kerja,” tutupnya. (L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini