liputan6online.com | a Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yakni AAL (23) dan DH (20) yang merupakan warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
"Dari dua tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan residivis. Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH.MH, Jumat (12/11).
Kedua tersangka tersebut, lanjut AKP Rahmadani, ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban EN yang merupakan warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Petatal, Kabupaten Batu Bara pada Minggu (07/11) lalu di jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru, Asahan.
"Saat itu, korban EN sedang melintas di lokasi tersebut, kemudian tersangka tersangka tersebut dengan mengendarai sepeda motor langsung merampas tas milik korban yang berisikan 1 unit Hp, uang tunai sebesar Rp. 700 ribu,serta beberapa surat-surat penting berupa KTP dan kartu vaksin," jelasnya.
AKP Rahmadani mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, korban EN mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka tersebut dapat diamankan di dua lokasi berbeda, untuk tersangka AAL diamankan di Jalan Ikan Sibaro Kelurahan Sidomukti, sedangkan tersangka DH diamankan di jalan Ikan Mas Kelurahan Sidomukti," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan menjelaskan, saat akan ditangkap, kedua tersangka tersebut sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas, tepat dan terukur dengan cara memberikan timah panas di kedua betis kaki tersangka.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut akan kita kenakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya. (L6OC/DS)