liputan6online.com | ASAHAN- Terlibat kasus narkoba, AMR, warga Jalan Sei Asahan Gang Keluarga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai sales air minum diamankan personel Sat Narkoba Polres Asahan.
"Selain bekerja sebagai sales air minum, ternyata pelaku AMR juga dikenal sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 1.81 gram," ujar Kapolres Asahan AKBP, Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (02/11/2021).
Adapun modus tersangka AMR tersebut, lanjut AKBP Putu Yudha, yaitu dengan cara meletakkan sabu didalam kotak rokok dan menyelipkan di dalam sofa.
"Berkat ketelitian dan kecekatan, akhirnya petugas menemukan barang bukti sabu tersebut," ungkap AKBP Putu Yudha,
Kapolres Asahan menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku AMR akan dikenakan dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (L6OC/DS)