Polisi Bekuk Residivis Spesialis Pelaku Pencurian

Editor: Liputan 6 author photo
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono dan Panit Reskrim Iptu M Akbar saat memaparkan tersangka berikut barang bukti (foto: hendra tanjung liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Hanya karena untuk membeli minuman keras (Miras), Tommy Aditya Rosadhi (27) nekat melakukan pencurian hingga akhirnya residivis spesialis pelaku pencurian itu kembali ditangkap polisi.

Aksi pencurian yang dilakukan Tommy (pelaku) terjadi pada Selasa (23/11/2021) sekira jam 23.30 Wib di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung tepatnya di areal parkir toko roti Aroma.

Malam itu tersangka bersama dengan seorang temannya berinisial RZ, yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO), datang kelokasi berboncengan dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Freego BK 4363 AIV.

Dilokasi, lantas pelaku Tommy yang berada diboncengan turun dari sepedamotor. Sementara RZ, tetap standby diatas sepedamotor sembari memantau situasi.

Disitu diareal parkiran toko roti Aroma, Tommy (pelaku) melihat satu tas yang tergantung disepedamotor. Melihat situasi aman, lantas pelaku mengambil tas tersebut yabg didalamnya berisikan uang senilai Rp 600 ribu rupiah.

Apes, pemilik tas tersebut memergoki aksi pelaku sehingga korbannya Utami Fitri Laduni (27) spontan berterIak maling dan akhirnya warga sekitar sontak berhamburan mengejar pelaku.

Kedua pelaku yang kalut, lantas kabur meninggalkan lokasi dan korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Percut Sei Tuan.
Pelaku saat diamankan (foto: hendra tanjung liputan6online.com)
Dihari yang sama, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dan akhirnya Tommy, satu dari pelaku berhasil diamankan.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diboyong ke kantor polisi berikut 1 unit sepedamotor yang digunakan pelaku saat menjalani aksinya.

Uang Hasil Kejahatan Digunakan Untuk Beli Minuman Keras

Kepada wartawan, Tommy (pelaku) mengakui jika uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras.

"Uang hasil curian biasanya kami gunakan untuk membeli minuman keras bang. Iya bang, sebelumnya aku pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama,"kata pelaku.

Sementara Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan Sik, saat merilis kasus tersebut mengatakan bahwa satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti 1 unit sepedamotor dan 1 jaket warna hitam yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatannya. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian,"pungkas Agus, Rabu (24/11/2021) (L6OC/HT)
Share:
Komentar

Berita Terkini