32 Desa di Matim Diminta Untuk Membentuk Panitia Pemilihan BPD

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| NTT- Delapan Kecamatan di Manggarai Timur, NTT diminta untuk melaksanakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terkait dengan berakhirnya masa jabatan BPD yaitu pada 31 Januari 2022.


Berdasarkan Data yang diperoleh media ini, Minggu (5/12/2021), bahwa  dari delapan kecamatan, 32 desa diminta untuk membentuk panitia pemilihan BPD sebab 31 desember mendatang masa jabatan dari BPD dari 32 desa tersebut akan berakhir. 

Sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Timur, pada 4 Nopember 2021, yang ditujukkan kepada seluruh para Camat agar memerintahkan Kepala Desa untuk melakukan pembentukan panitia pemilihan BPD sesuai ketentuan peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019, Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Adapun Kecamatan dan nama Desa itu adalah, pertama, Kecamatan Borong; Desa Balus permai, Desa Waling, Desa Golo Leda, Desa Compang Tenda, Desa Bangka Kantar, Desa Compang Ndejing. Kedua, Kecamatan Lamba Leda Selatan; Desa Compang Wesang, Golo Wune, Lento, Compang Weluk, Golo Rengket, Deno.
Ketiga, Kecamatan Lamba Leda; Desa Lamba Keli, Meni Utara, Golo Paleng.
Keempat, Kecamatan Lamba Leda Utara (Laut); Desa Satar Kampas, Haju Wangi, Golo Mungga Barat, Golo Wontong, Satar Punda Barat.

Lalu, kelima, Kecamatan Sambi Rampas; Desa Nampar Sepang, Wela Lada, Kembang Mekar.
Keenam, Kecamatan Congkar; Desa Golo Pari, Compang Lawi, Wea.
Ketuju Kecamatan Elar; Desa Compang Soba, Compang Teo, Kaju Wangi, Wae Lokom, kedelapan, Kecamatan Kota Komba Utara; Desa Rana Mbata, Mokel Morid. (L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini