Diduga Ada Pemalsuan Data Diri dari Calon Kepala Desa Terpilih di Desa Junjang Wetan Arjawinangun Cirebon

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| CIREBON- Pesta demokrasi tingkat desa serentak baru saja selesai dilaksanakan oleh kabupaten Cirebon, dan sudah tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Semua pihak harus saling legowo dan harus siap menang siap kalah.


Namun ada saja permasalahan yang muncul pasca pemilihan kuwu secara serentak tersebut yang dialami oleh salah satu desa peserta pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon. Salah satu desa yang masih menyisakan persoalan mesti di selesaikan baik secara administrasi maupun secara hukum dan aturan yang berlaku.

Salah satu yang menjadi persoalan penting di desa peserta pemilihan kuwu serentak di kabupaten Cirebon tersebut adalah mengenai data kelengkapan dari sang calon Kuwu (kepala desa) itu sendiri.

Padahal kelengkapan data diri adalah sarat mutlak yang harus dilengkapi secara legal untuk maju mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa. Guna untuk mengetahui calon tersebut, layak atau tidak dalam ajang pemilihan kepala desa serentak yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten Cirebon.

Desa yang bermasalah tersebut adalah, desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat dan pemuda desa Jungjang Wetan.

Hartono salah seorang tokoh masyarakat dan pemuda tersebut mengungkapkan bahwa satu desa yang masih belum selesai persoalan pilwu (Pilkades) salah satu nya adalah desanya sendiri, yaitu desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun karena ada salah satu calon peserta pilwu serentak di desa Jungjang Wetan kemarin yang diduga memanipulasi dan memalsukan dokumen sebagai persyaratan untuk mencalonkan kuwu.

"Persoalan tersebut saya temukan berawal dari banyak-nya Cuwitan di salah satu platform medsos group media sosial khusus warga desa junjang wetan yang menyatakan salah satu peserta calon Kuwu (kepala desa) desa junjang wetan melakukan tindakan kecurangan," kata Hartono saat ditemui awak media, Selasa (7/12/2021).

Masih kata Hartono, Tindak kecurangan yang dimaksud adalah adanya pemalsuan dan manipulasi data sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seorang calon kuwu (kepala desa) agar dapat mengikuti pesta demokrasi tersebut," ujarnya.

Setelah mendengar isyu tersebut, sambung Hartono, sayapun melakukan investigasi untuk mencari kebenarannya dan ternyata saya menemukan kebenaran isu itu, dilapangan saya menemukan temuan yang sangat mengejutkan," cetusnya.

"Saya menemukan salah satu calon peserta pemilihan kuwu (kepala desa) tersebut ada yang diduga memalsukan dan memanipulasi dokumen yaitu dokumen surat keterangan kehilangan ijazah dari sekolah," ungkap Hartono.

Lanjut dikatakannya, permasalahan tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak mapolresta cirebon, karena pemalsuan dokumen tersebut adalah masuk dalam ranah pidana. Dan saya sendiripun selaku sebagai masyarakat desa Jungjang Wetan tidak mau memiliki seorang pimpinan yang awalnya sudah melakukan kecurangan," keluhnya.

Baru akan memulai, masih kata Hartono, sudah melakukan kecurangan fatal dengan memanipulasi dan memalsukan dokumen penting, bagaimana nanti jika terpilih dan memimpin desa Jungjang Wetan ini," tandasnya.

Terpisah, Didit selaku Kabid pemerintahan desa, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Cirebon, mengatakan bahwa di dalam perbub tidak ada kewenangan dinas DPMD untuk memberikan sangsi atau pun menginvestigasi terkait sengketa pilwu. Didalam pelaksanaan dinas DPMD hanya bersifat sebagai pengawas saja dan melaporkan segala kegiatan di dalam pilwu (Pilkades) baik itu pra maupun pasca pemilihan.

"Saya pernah mendapatkan surat tembusan terkait permasalahan ini, namun kami tidak dapat menghentikan atau menggagalkan hasil pilwu (Pilkades) kemarin dan menggagalkan pelantikan Kuwu (kepala desa) yang terpilih kemarin, karena itu bukan kewenangan kami, kewenangan itu ada di pak bupati dan pihak kepolisian," kata Didit.

Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, sambung Didit, dan di nyatakan bersalah maka bupati dapat memberhentikan Kuwu (kepala desa) tersebut dengan dasar surat keputusan tersebut dari pihak kepolisian," sebutnya.

"Dan untuk  yang menilai keabsahan data diri dari para calon Kuwu (kepala desa) adalah para panitia pilwu (Pilkades) di masing-masing desa itu sendiri, bukan berada di kewenangan kami," jelas Didit. 

Sampai saat ini, pihak Polresta Cirebon masih belum bisa di konfirmasi. (L6OC/Sendi)
Share:
Komentar

Berita Terkini