MUI dan BNN Sebagai Narasumber di Hari ke-2 Jambore Pemuda Indonesia

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| CIREBON- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) penuhi undangan Jambore Pemuda Indonesia (JPI) yang di selenggarakan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cirebon bersama Dinas Pemuda dan Olahraga  (Dispora) Kota Cirebon Jum'at (03/12/2021).


Drs Mustofa Rajid, M.Pdi yang mewakili MUI Kota Cirebon mengatakan, pemuda harus semangat, harus kuat, harus tangguh agar bisa menjadi generasi terbaik dalam membantu program kerja pemerintah.

"Jika para pemuda di Kota Cirebon memiliki etos kerja dan usaha yang kuat, insyaallah segala tujuan, cita-cita dan harapannya akan terlaksana dan berjalan dengan baik, juga tidak lupa berdoa agar terlaksana semua tujuan kita," katanya.

Sementara itu, Narasumber ke-2 BNN Kota Cirebon yang diwakili oleh I Gede Pandu Winata, S.I.Kom menyampaikan paparannya, bahwa penyalahgunaan narkoba adalah hal yang sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi penggunanya apalagi jika dikonsumsi jangka panjang.

"BNN menghimbau, Jauhilah Narkoba, jangan sekalipun mendekatinya karena itu akan merusak masa depan anda," ujarnya.

Lanjut I Gede , menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan, pengertian narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Lebih jelas lagi, dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut dipaparkan pula pembagian narkotika menjadi beberapa golongan.

Berikut golongan narkotika yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika:

Narkotika Golongan I ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.

Narkotika Golongan II berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.

Narkotika Golongan II ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.

Disisi lain, Ketua DPD KNPI Kota Cirebon, R Jarum, S.E. mengucapkan terimakasih kepada para Narasumber yang hadir untuk mengisi materi kepada para pemuda generasi penerus bangsa khususnya para pemuda Kota Cirebon.(L6OC/Hani)
Share:
Komentar

Berita Terkini