Nekat Jadi Bandar Judi Kim Hongkong, Seorang Pria di Asahan Ditangkap Polisi

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Nekat menjadi bandar judi togel Kim Hongkong, seorang pria berinisial 'MRS' (42 tahun) warga Dusun 3 Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan akhirnya nginap di sel Polsek Pulau Raja. 


“Pelaku MRS tersebut ditangkap karena bekerja sebagai bandar judi togel Kim Hongkong," ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi, SH, Jumat (10/12).

AKP Mara Lidang menerangkan, selain mengamankan pelaku MRS, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 1 buah handphone, 3 lembar kertas kupon bertuliskan pasangan nomor KIM HONGKONG, 1 buah pulpen serta uang tunai sebesar Rp. 240 ribu.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku MRS akan kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun," ungkapnya. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini