liputan6online.com | BELAWAN- Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pembunuhan Masing-masing Jefri (25 tahun) dan Kazar (28 tahun) yang terjadi pada Kamis (16/12/2021) di Lorong Veteran, Kelurahan Bagan Deli. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK.,SH.,MH., dalam konferensi pers pada Kamis (30/12/2021).
Menurut Kapolres, awal kejadian bermula saat adik korban menemukan korban (Syahfitri Yani) dalam keadaan sudah tidak bernyawa di dalam kamar nya, atas kejadian tersebut personil Sat Reskrim langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sendal yang merupakan milik pelaku Kazar, dari bukti tersebut lah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap TSK," ungkap Kapolres.
Tersangka Jefri, sambung Kapolres, berhasil ditangkap di daerah Batubara pada tanggal 21 Desember kemarin, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Kazar di Kabupaten Serdang Bedagai," jelasnya.
Lanjut dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan TSK Kazar mengakui mengajak TSK Jefri untuk melakukan pencurian di rumah korban, namun karena ketahuan oleh korban, TSK mencekik korban hingga tak sadarkan diri lalu mengambil HP, Kalung dan anting milik korban," terangnya.
Setelah barang diambil, masih kata perwira berpangkat dua melati di pundaknya, TSK Jefri kemudian menyetubuhi korban dengan alasan karena dendam tidak diberikan pinjaman uang oleh korban dan juga cemburu karena TSK Jefri suka kepada korban namun korban hendak menikah dengan orang lain," Sebutnya.
"Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tandas orang nomor satu di polres Belawan. (L6OC/Kinoi)