Polsek Medan Area Bekuk Pelaku Pengancaman

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN- Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh Akp Sawangin Manurung pada hari Rabu, 8 Desember 2021 melakukan penangkapan terhadap pelaku Pengancaman yang beraksi di wilayah hukumnya. 


Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh Atma Maymaran (25 tahun) penduduk Jalan Medan Area Selatan no. 783/28 Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat korban mendatangi rumah pelaku Yohi Pradana, pada Kamis 18 November 2021, sekitar pukul 23.00  wib, dan berjumpa dengan orang tua terduga pelaku bernama Nasrul. Korban mengutarakan kedatangannya untuk meminta utang tersangka, dan Nasrul mengatakan bahwasanya anak kandungnya sedang mandi dikamar mandi.

"Korban langsung mengetuk Pintu kamar mandi sambil mengatakan "Mana Utang mu". Dan, setelah itu pelaku keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau dapur yang terletak diatas meja sambil mengatakan "tidak ada itu, pergi kau kucucuk kau nanti" dengan mengarahkan ujung pisau kepada korban. Nasrul (orang tua pelaku) yang berada ditempat dengan sigap melerainya," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Philip Antonio Purba.

"Akan tetapi, sambung Kanit, tersangka masih kurang senang dan mendatangi korban kembali sambil mengatakan "kau lihat aja, kutunggu kau diluar, kubunuh kau nanti pakai pisau ini. Sehingga korban menjadi takut. Dengan kejadian itu, korban melaporkan ke Kantor Polisi Polsek Medan Area, personil dengan sigap mendatangi rumah pelaku dan langsung menangkap," katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Yogi Pradana (24 tahun) warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Merak no. 09 B.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, saat dikonfirmasi awak media, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba. mengatakan bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan mengancam korban tersebut. Dan tersangka terancam melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 Tahun Penjara. (L6OC/Eno)
Share:
Komentar

Berita Terkini