Aksi 'Rayap Besi' Gegerkan Doloksanggul, URC Polres Humbahas Amankan Empat Terduga Pelaku

Editor: Admin author photo


liputan6online.com | HUMBAHASAksi pencurian barang-barang berbahan besi yang oleh warga dijuluki sebagai “rayap besi” menggegerkan masyarakat di wilayah Kota Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat dan laporan terkait dugaan pencurian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian besi di Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, pada Senin malam, 31 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung, mewakili Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., mengatakan perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian besi yang terjadi di kos-kosan MOX, Desa Purba Dolok.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.16 WIB.

Pemilik kos kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, personel Satreskrim Polres Humbahas melalui URC akhirnya mengamankan empat orang yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, polisi memastikan bahwa keempat orang yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.

“Empat orang telah kami amankan dan diduga kuat sebagai pelaku. Namun, keempatnya merupakan anak di bawah umur,” ujar AKP Hitler Hutagalung sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil interogasi awal, keempat terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing anak dalam perkara tersebut serta kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan.

Polisi juga masih memastikan seluruh fakta berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Karena seluruh terduga pelaku masih di bawah umur, Polres Humbahas menegaskan bahwa identitas mereka tidak dipublikasikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak selama proses hukum berlangsung.

Penanganan perkara selanjutnya akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun wajah anak yang berhadapan dengan hukum.

AKP Hitler Hutagalung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berbahan logam yang memiliki nilai ekonomi dan berpotensi menjadi sasaran pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, kos-kosan maupun tempat usaha.

Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.

Dengan diamankannya empat anak tersebut, Satreskrim Polres Humbahas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Polisi juga memastikan proses hukum terhadap anak akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak. (Budi)
Share:
Komentar

Berita Terkini