Terlibat Kasus Curas, 'MAS' Langsung Diamankan Petugas, Sementara Rekannya 'YS' Berstatus DPO

Editor: Jurnalis author photo

'MAS' saat Diamankan Petugas Polisi

liputan6online.com
| ASAHAN- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan salah seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami oleh bocah perempuan berusia 8 tahun.


"Pelaku yang diamankan berinisial M.A.S (18) warga Dusun II Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sementara seorang pelaku lagi berinisial YS berinisial DPO," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (15/12).

AKBP Putu menjelaskan, pelaku M.A.S tersebut diamankan petugas di seputaran Jalan Ampera Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Senin (13/12) sekitar pukul 10.00 wib.

“Penangkapan terhadap pelaku MAS berdasarkan adanya laporan dari ibu korban bernama Nila Wati (45) warga Dusun V Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.Dalam laporannya, kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap cincin dan kalung milik korban AA," jelasnya.

Kapolres Asahan mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban berinisial A.A sedang bermain bersama dengan temannya di depan rumah pelaku yang mana saat itu korban ada memakai cincin serta kalung.

“Saat itu, timbul niat jahat pelaku untuk mengambil cincin serta kalung milik korban dengan cara berpura-pura memanggil korban agar masuk kedalam kamar pelaku untuk membeli es di warung,” sebutnya.

Setelah korban masuk kedalam kamar pelaku, lanjut AKBP Putu Yudha, pelaku langsung mengunci pintu kamar, kemudian mulut korban dibekap oleh pelaku hingga membuat korban kesakitan saat berteriak meminta tolong.

“Disitu pelaku memasukkan tangan kanan pelaku secara paksa kedalam mulut korban. Kemudian pelaku menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar, sehingga korban terjatuh ke lantai kamar. Melihat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil secara paksa kalung yang dipakai oleh korban," ucapnya.

Kapolres Asahan mengatakan, secara bersamaan rekan pelaku yang berinisial YS (DPO) datang kerumah pelaku MAS. Melihat cincin yang dipakai oleh korban, pelaku YS langsung membalikkan badan korban. Saat itu, korban sempat berteriak, namun mulut korban langsung dibekap oleh pelaku YS. Kemudian pelaku YS mengambil secara paksa cincin yang dipakai oleh korban.

"Usai menjalankan aksinya, kedua pelaku lalu mengunci korban di dalam kamar, kemudian, pelaku MAS dan YS langsung pergi melarikan diri. Korban berhasil diselamatkan ibunya ketika mendengar teriakan dari korban yang berteriak meminta tolong dan selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan,” ungkapnya.

Kapolres Asahan menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku MAS mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap cincin dan kalung milik korban AA dengan cara membekap mulut korban. Pelaku juga memasukkan secara paksa tangan kanannya kedalam mulut korban dan membenturkan kepala korban ke lemari rumah.

“Kepada pelaku YS (DPO), kami himbau untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini