Anggota DPRD Sumut Sri Kumalasari Melaksanakan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 di SMKN 2 Kisaran

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sri Kumala SE,MM melaksanakan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara tentang Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di SMKN 2 Kisaran, Sabtu (29/1/2022).

Kepala sekolah SMKN 2 Kisaran, Sulistyo mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sri Kumala Sari SE, MM dan kepala BNNK Kota Pematang Siantar, Tuankus Hariandja, Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Nur Hidayana atas kehadirannya di SMKN 2 Kisaran.

"Diharapkan kepada seluruh Siswa/siswi SMKN 2 Kisaran dapat memahami segala materi yang disampaikan pada hari ini. Disamping itu, diharapkan juga agar kita semua dapat menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," harap Sulistyo.

Sri Kumala SE,SM juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh siswa/siswi SMKN 2 Kisaran yang sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 tersebut.

"Dengan adanya Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya ini, dapat pula diartikan bahwa negara dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara hadir melawan segala bentuk peredaran barang haram tersebut," tegas Sri Kumala Sari.

Sri Kumala Sari berharap melalui dengan kegiatan sosialisasi ini, dapat mengurangi  segala bentuk penyalahgunaan narkoba di seluruh Kabupaten Asahan, khususnya di lingkungan sekolah.

"Disamping itu, diharapkan kepada seluruh siswa/siswi sekolah SMKN 2 Kisaran dapat memahami tentang bahaya dan dampaknya dari segala bentuk narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," harapnya.

Sementara itu, kepala BNNK Siantar, Tuankus Hariandja selaku narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah bahan/zat/obat yang apabila dimasukkan kedalam tubuh manusia, maka dapat mempengaruhi tubuh, terutama otak/ susunan saraf pusat.

"Perlu diketahui, penggunaan segala bentuk narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat menimbulkan ketergantungan dan merugikan, baik bagi diri sendiri, orang lain dan lingkungan. Disamping itu, penggunaannya juga dapat melawan hukum," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Tuankus, diharapkan juga kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu siap memerangi segala bentuk peredaran narkotika tersebut.

"Karena narkoba itu adalah racun, virus dan musuhnya bagi kita bersama," jelasnya.

Berdasarkan pantauan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala SMKN 2 Kisaran, Sulistyo, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sri Kumala Sari, Kepala BNNK Siantar, Tuankus Hariandja, perwakilan cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Guru-guru dan Siswa/siswi SMKN 2 Kisaran. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini