Brebes Kembali Gelar Pilkades Serentak di 43 Desa

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| BREBES- Pemerintah Kabupaten Brebes kembali menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahap III di 43 Desa. Hajatan Pesta Demokrasi tingkat desa tersebut bakal digelar pada 18 Mei 2022 secara langsung. Untuk itu, kepada seluruh warga di 43 desa tersebut, diharapkan bisa berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga keamanan, kerukunan dan rasa paseduluran yang kental.


Demikian disampaikan Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH saat membuka Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang III Tahun 2022 Kab Brebes, di Operation Room Setda Brebes, Jumat (7/1/2022).

Narjo menjelaskan, Pilkades serentak digelar karena adanya kekosongan Jabatan Kades hingga Mei 2022. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Brebes akan menyelenggarakan Pilkades serentak tahun 2022 pada 43 desa di 16 Kecamatan. 

Pesta demokrasi ini, kata Narjo, diharapkan bisa mendapatkan pemimpin-pemimpin yang handal dan mumpuni. Sehingga bisa membangun desanya lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat di desa tersebut, jangan sampai Pilkades menjadikan perpecahan. Jaga terus kondusifitas, kenyamanan dan keamanan bersama.

Plt Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Drs Khaerul Abidin MM Selaku Ketua Pilkades Kabupaten Brebes memaparkan, Pilkades akan dilaksanakan melalui tahapan yang dimulai sejak Januari 2022. Diantaranya, Januari 2022 pelaksanaan rapat Penetapan Perdes tentang Pilkades, rapat BPD untuk pembentukan panitia Pilkades, rapat panitia Pilkades membahas rencana kegiatan Pilkades, rencana biaya Pilkades dan pengumuman akan diadakannya Pilkades di desa yang bersangkutan. Selanjutnya pengajuan proposal dan persetujuan biaya Pilkades oleh Bupati/

Bulan Pebruari 2022, persiapan pendaftaran pemilih, pembentukan petugas pantarlih, pembekalan pantarlih, menyiapkan blanko daftar pemilih. Pendaftaran pemilih, penyusunan DPS, pengesahan DPS, dan Pengumuman DPS.

Bulan Maret 2022 usulan perbaikan DPS, tentang penulisan nama identitas lainnya pencatatan daftar pemilih tambahan (DPT) serta pengumuman DPT, penyusunan DPT, pengesahan dan penetapan DPT, pengumuman DPT, pendaftaran balon Kades. Penelitian berkas persyaratan balon kades dan klarifikasi pada instansi yang berwenang, perbaikan dan penyelesaian kelengkapan persyaratan balon kades. Perpanjangan waktu pendaftaran jika calon kurang dari 2 orang 

Bulan April 2022, pengumuman balon kades, pengajuan keberatan, pembahasan keberatan, pengajuan balon jika ada yang berhalangan, seleksi bakal balon kades, penetapan balon kades, pengumuman Calon Kades, selanjutnya pengiriman berita acara penetapan Calon Kades kepada Bupati lewat Camat.

Untuk tanggal 1-14 Mei 2022 dijadwalkan untuk rapat persiapan pelaksanaan Pilkades, meliputi persiapan penyampaian undangan, penyimpanan kartu suara, pembuatan tobong dan kotak suara, serta persiapan tempat pelaksanaan.

Sedangkan Kampanye Calon Kades dilaksanakan pada 15-16 Mei 2022 dan masa tenang 17 Mei 2022, kemudian pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak pada 18 Mei 2022. (L6OC/Tashadi)
Share:
Komentar

Berita Terkini