Hasil Pengembangan, Warga Simpang Gambus Nginap di Sel

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (27 tahun), warga Simpang Gambus Kelurahan Air Putih, Kabupaten Batu Bara karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dirumahnya.


"Pelaku MZ tersebut diamankan petugas  berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku S alias Kuncet yang sebelumnya telah diamankan petugas," jelas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (11/01/2022).

Setelah dilakukan pengintaian, lanjut AKBP Putu Yudha, personel kemudian melakukan penggerebekan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat.

"Selain mengamankan pelaku MZ, petugas juga menemukan barang bukti berupa 4 butir narkotika jenis ekstasi yang berada di dal bungkus kotak rokok,"ujar AKBP Putu Yudha.

Dirinya mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku MZ mengaku jika narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial "S" warga Kota Tanjung Balai.

"Selain mengamankan pelaku MZ, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan 4 butir narkotika jenis ekstasi merk LV warna biru dan 1 unit hp," terangnya.

Kapolres Asahan mengungkapkan saat ini pihak Sat Res Narkoba Polres Asahan masih akan melakukan pengembangan dan akan melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial S.

"Atas perbuatanya tersebut, pelaku MZ akan dikenakan dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika," tambahnya sembari mengakhiri pembicaraan. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini