liputan6online.com | NTT- Warga masyarakat Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, mendatangi kantor Bupati Manggarai Timur, pada Rabu (5/1/2022).
Tujuan kedatangan mereka untuk berdialog terkait perampingan peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD di Desa Bamo dari 355 KPM menjadi 55 KPM.
Disinyalir, keputusan itu diambil secara sepihak oleh Pemdes Bamo dan tidak sesuai data yang tertuang dalam dokumen desa berdasarkan kesepakatan desa dan BPD, yaitu dalam APBDES dan PERKADES tahun 2021.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Wakil Bupati Matim, Stefanus Jaghur di ruang kerjanya, dan dialog tersebut dilaksanankan secara tertutup.
Kepala Dinas Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Matim, Gaspar Nanggar dan Kepala Inspektorat Matim, Gonsa Tombor juga turut hadir dalam kesempatan itu.
Usai mengikuti dialog, Kadis PMD Matim, Gaspar Nanggar menjelaskan, bahwa Perkades KPM BLT reguler (Januari-Desember 2021) Desa Bamo sebanyak 355 KPM.
"Dalam Perkades Desa Bamo, baik perubahan pada tanggal 15 Oktober dan 29 Desember 2021, jumlah KPM masih 355 KPM," jelasnya kepada sejumlah awak media.
Lanjutnya, jumlah KPM BLT di Desa Bamo yang diinput ke OM-SPAN sebanyak 320 KPM. Dan selebihnya ditambah dana non BLT.
"Kemampuan uang BLT untuk 320 KPM. Dan apabila BLT DD tidak sanggup untuk bayar sampai pada 355 KPM, maka akan diambil dari dana non BLT," katanya.
Untuk itu, secepatnya pihaknya akan memanggil Kades Bamo guna meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
"Secepatnya kami akan membuat surat panggilan untuk mengklarifikasi persoalan ini," tegasnya. (L6OC/Eposth Ngaja)