Satreskrim Polresta Deli Serdang Ciduk Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| DELI SERDANG - ED alias Dian Sampek (27 tahun) warga pasar 4, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang diamankan Polisi atas dugaan Pencurian Sepeda Motor pada hari Senin 20 Juni 2022.


Informasi dihimpun, pada tanggal 18 Maret 2022, Sekira Pukul 03.00 wib korban atas nama Okta S (25 tahun) warga Pagar Merbau yang sedang berkunjung di rumah temannya di Jalan Bakaran Batu, No. 09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Sementara teman korban yang bernama Tri Handoko tiba-tiba mendengar suara gaduh gerbang rumahnya, setelah dicek ia mendapati gerbang rumah sudah terbuka dan ada 2 orang yang sedang mendorong sepeda Motor milik korban.

Hasil dari laporan korban, pihak kepolisian Polresta Deli Serdang sigap untuk mengejar pelaku.

"Pelaku inisial 'ED' alias Dian sampek sedang berada Jalan Pasar 4, Desa  Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang. Pihak kami langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deli Serdang untuk diinterogasi," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Hasil interogasi, ED mengaku telah melakukan aksinya diberbagai tempat, seperti di Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit R2 Honda Vario, selanjutnya di Desa Batang Kuis Pekan, jalan Pulo gambar dekat klinik ganesa tersangka berhasil mencuri 1 unit R2 Honda Vario dan di Desa  Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125 dan  di wilayah Kabupaten Binjai 7 TKP dengan rincian : 3 unit Honda Beat, 2 unit R2 Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit, Tahun 2020. modus pelaku dengan memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi, serta di menteng, medan barat 1 unit honda Beat warna putih biru, modus dengan cara memotong gembok pagar rumah korban di tahun 2021, Psr VII desa Tembung 1 di tahun 2021. Bandar Setia 1 Honda Scopy warna Abu-abu pada tahun 2021.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.

"Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan  pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya  tujuh tahun penjara" ungkap  Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (L6OC/Eno)
Share:
Komentar

Berita Terkini