Sidak di Hamparan Perak, 1 WNA China Diduga Salahgunakan Visa Bisnis

Editor: Admin author photo


liputan6online.com | DELI SERDANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Deli Serdang melaksanakan operasi gabungan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Jumat (11/9/2026).

Operasi ini melibatkan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama Forkopimda Deli Serdang. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Imigrasi Belawan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan pentingnya pengawasan yang humanis, ramah, namun tetap tegas.

“Petugas imigrasi di lapangan adalah wajah negara, lakukan pengawasan dengan dialog yang humanis, ramah, namun tetap tegas dalam penegakan aturan,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa dokumen keimigrasian, dokumen perusahaan, serta aktivitas WNA untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

1. PT Lulu Aromatherapy Internasional
Petugas menemukan 1 orang WNA asal China yang sedang melakukan pengawasan pembangunan gedung. WNA tersebut menggunakan Visa Kunjungan Bisnis Indeks D2 [Business, Meeting and Goods Purchasing] dan diduga menyalahgunakan izin tinggal karena tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

2. PT Tarzan Bara Abadi
Di lokasi kedua, petugas menemukan 8 WNA berkewarganegaraan China. Terdiri dari 5 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Indeks C20 atau visa kunjungan sekali masuk untuk pemasangan dan perbaikan mesin.

Kakanim Eko Yudis menegaskan komitmen jajarannya dalam pengawasan WNA. Operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan efektivitas pengawasan melalui sinergi dengan instansi terkait.

“Pengawasan kolaboratif diharapkan dapat memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran serta mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” tutupnya. (Noi)
Share:
Komentar

Berita Terkini