Tarik Ulur Pengisian Kursi Kosong Wabup Matim

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| NTT- Proses pemilihan wakil bupati Manggarai Timur hingga kini belum menggapai titik terang. Sejumlah partai koalisi sudah merekomendasikan kadernya untuk maju dalam pemilihan wakil bupati Manggarai Timur sisa masa jabatan 2019-2024. Namun dari nama yang diusung belum ada jawaban terkait siapa dua nama calon yang akan menjadi calon tetap Wakil Bupati Manggarai Timur. Tiga partai pengusung dalam pilkada 2019 dari paket ASET diantaranya PAN, PKS dan PBB.


Dari ketiga partai pengusung tersebut PAN Mengusung Heremias Dupa, dari PKS mengusung Abubakar Nasidin dan Ustman Jemain dan dari PBB mengusung Siprianus Habur. Ketiga partai pengusung tersebut hingga kini belum ada diskusi internal terkait nama-nama yang akan direkomendasikan untuk jadi calon tetap Wakil Bupati Manggarai Timur.

Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Secara normatif apabila merujuk pada ketentuan Pasal 176 ayat (1), (2) & (4) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa:

(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung, ayat (2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ayat (4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Secara ketentuan regulasi sangat jelas dasar hukum pengisian jabatan wakil kepala daerah sebagaimana disebutkan pada Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Selanjutnya dalam Pasal 176 ayat (2) disebutkan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Maka untuk dapat diproses dan dilakukan pemilihan wakil bupati, partai politik pengusung harus mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil bupati.

Sebagaimana disebutkan diatas, salah satu syarat dalam regulasi untuk dapat dilakukan pemilihan wakil bupati apabila masa jabatan masih lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (4), bahwa Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Maka sesuai bunyi pasal tersebut sisa masa jabatan wakil bupati Manggarai Timur masih cukup lama sampai tahun 2024.

Menanggapi hal itupun Ketua DPRD Manggarai Timur yang juga selaku ketua panitia pemilihan Wakil Bupati Manggarai Timur Heremias Dupa kepada media ini melalui via WhatssApp mengatakan bahwa pantia pemilihan wakil bupati Manggarai Timur sudah lakukan persiapan yang matang.

Perkembangan kerja panitia pemilihan wakil bupati Manggarai Timur hingga kini diantaranya yang pertama panitia pemilihan dari aspek persiapan suda menyusun, dan menetapkan program kerja. Kedua Panitia sudah menyusun tata berarcara pengisian dan pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan periode 2019- 2024. Ketiga Panitia pemilihan sudah menyurati bupati dan partai pengusung atau gabungan partai pengusung untuk segera mengusulkan dua nama bakal calon wakil bupati agar segera diproses di DPRD kab. Matim, 
keempat Panitia pemilihan sudah menetapkan jadwal pemilihan wakil bupati mulai dari persiapan sampai dengan penetapan wakil bupati terpilih.

"Panitia pemilihan di DPRD sudah menyurati partai pengusung melalui bupati untuk segera merekomendasikan dua nama calon ke panitia pemilihan wakil bupati Manggarai Timur. Panitia juga sudah membuat program kerja diantaranya Panitia juga sudah membuat jadwal pemilihan, menyusun tata berbicara pengisian dan pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan periode 2019- 2024, menyurati bupati dan partai pengusung atau gabungan partai pengusung untuk segera mengusulkan dua nama bakal calon wakil bupati agar segera diproses di DPRD kab. Matim, dan menetapkan jadwal pemilihan wakil bupati mulai dari persiapan sampai dengan penetapan wakil bupati terpilih",ungkapnya pada selasa 19 juli 2022.

Sementara Kabag Tapem  Manggarai Timur Herman Jebarus media ini sudah berupaya untuk konfirmasi namun belum ada respon terkait  surat dari panitia di DPRD untuk menyurati tiga pimpinan partai pengusung agar merekomendasikan dua nama calon wakil bupati.
(L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini