Dari 6 Tersangka, Polres Belawan Berhasil Sita 394 Gram Sabu

Editor: Jurnalis author photo



liputan6online.com
| BELAWAN- Polres Pelabuhan Belawan berhasil sita 394 gram shabu dari 6 tersangka tindak pidana narkoba. Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan konferensi pers di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan, Selasa siang (16/8/2022).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., diwakili Kabag Ops Kompol Briston A.M. Napitupulu, ST., SIK didampingi Kasi Humas Iptu Husni Ardi mengatakan ke-enam pelaku berhasil ditangkap periode bulan Juli sampai dengan awal Agustus 2022.

“Ke-enam pelaku masing-masing IA alias Benu, Z, MR alias Dani, RS alias Aseng, SG alias Kancil, dan AA Alias Amat ditangkap dasar 6 laporan polisi yang ditangani oleh Sat Narkoba," kata Kabag Ops.

Seluruh tersangka saat ini, sambung Kabag Ops, sudah dalam proses penyidikan, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," jelasnya.

Kami (polres belawan) juga menghimbau kepada warga untuk menjauhi narkoba dan apabila mengetahui tentang peredaran narkoba dapat memberikan informasi dengan menghubungi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan atau pun melalui call center 110,” tandasnya. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini