Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Editor: Liputan 6 author photo

liputan6online.com I JATENG -  Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional serta mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 509,7 gram asal negara Zambia, Afrika.

Dalam paparannya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Direktur Resnarkoba AKBP Lutfi Martadian dan seluruh Kapolres dan Kasat Narkoba serta dihadiri anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin, mengatakan.

Selama bulan Januari hingga Agustus 2022 Polda Jateng telah mengungkap sebanyak 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang. 

“Khusus bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir,”Papar Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (29/8/2022) kepada wartawan.

Sementara dari pers rilis ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan secara terpusat di Mapolda Jateng tersebut, khusus yang terjadi pada bulan Agustus 2022, Polres Tegal Kota juga ikut mengirimkan sebanyak 3 kasus dengan 4 orang tersangkanya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat S.S menyampaikan bahwa selama bulan Agustus 2022 jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba berikut dengan 4 orang tersangkanya. 

"Dari 3 pengungkapan kasus  ini,  pada hari ini telah dilaksanakan pres rilis secara serentak di Mapolda,"terangnya. 

Kapolres menjelaskan pada kasus yang pertama Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,55 gram yang terbungkus plastik bungkus snack didalam bungkus rokok Malboro ice.

"Pelaku berhasil kita tangkap pada hari Senin (8/8/2022) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Seram. Inisial kedua tersangka yakni AR (29) warga Jalan Cempaka Mangkukusuman Kota Tegal bersama RW (38) warga Jalan Abimanyu Slerok Kota Tegal,”sebutnya.

Petugas juga menyita satu unit Handphone merk OPPO A12 warna biru berikut Sim Card nya, satu unit Handphone merk Realme 8i warna hitam berikut Sim Cardnya dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J No.Pol AG -4948-EB warna hitam putih berikut kunci kontaknya milik dari pada tersangka. 

Selain itu lanjut Kapolres dari pengungkapan selanjutnya Polisi berhasil mengamankan NI (21)    warga jalan Kemuning Gang Seruni RT.03 RW.06 Kelurahan Kejambon, Tegal Timur Kota Tegal.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang buktinya berupa 53 strip berisi @ 10 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 strip berisi @10 butir Tramadol HCL tablet 50 mg ( sehingga total bb yang disita sebanyak 552 butir ) dan Uang tunai Rp. 135.000,- 

"Untuk tersangka pada kasus yang kedua ini, kita tangkap pada hari Sabtu tanggal 13/8/2022 sekitar pukul 18.45 WIB di lokasi jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Keturen, Tegal Selatan Kota Tegal karena yang bersangkutan tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan/atau yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," imbuh Kapolres.

Dan atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan ungkap kasus yang ketiga yaitu Polres Tegal Kota telah mengamankan warga Jalan Ayam Gang Dora RT. 02 RW.06 Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, inisial RA (20) berikut barang bukti 1 (satu) paket ganja seberat 9,88 gram yang terbungkus plastik bening didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya.

Selain barang bukti tersebut, juga diamankan 5 butir tablet warna kuning tanpa identitas berloga "mf" terbungkus plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8 warna hitam berikut Sim Cardnya serta 1(satu) unit Sepedamotor merk Honda Scoopy No.Pol : G- 6608- TN warna putih berikut kunci kontaknya.

"Pada kasus yang ketiga ini, tersangka dapat kita tangkap pada hari Sabtu 27/8/2022 sekira pukul 20.00 WIB di TKP Jalan Jambu Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal karena tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 jenis ganja, "jelas Kapolres.

Untuk kasus ini yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 114 (1) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah, "pungkas Kapolres. (L6OC/Tashadi)

Share:
Komentar

Berita Terkini