Merasa Dizholimi, Ruslan Bersama Tim Kuasa Hukum Ajukan Persoalan ke Sidang Sengketa Pilkades

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Merasa dizholimi oleh Ketua KPPS TPS 1 saat pelaksanaan Pilkades Calon Kepala Desa Bagan Asahan pada 7 September 2022 lalu, calon Kepala Desa Bagan Asahan, Ruslan bersama tim kuasa hukumnya membawa persoalan tersebut ke sidang sengketa Pilkades.


"Laporan tersebut kita ajukan karena Ketua KPPS TPS 1 berinisial AG disinyalir sengaja mencoblos 2 surat suara yang ditujukan kepada Calon Kepala Desa Bagan Asahan nomor urut 3 saat pelaksanaan Pilkades serentak pada 7 September 2022 lalu," jelas Afif SH selaku kuasa hukum pemohon, Ruslan usai mengikuti sidang sengketa Pilkades Kabupaten Asahan di ruang sidang penyelesaian sengketa di kantor Dinas PMD Asahan, Rabu (29/8).

Sebagai kuasa hukum pemohon, lanjut Afif, kami hanya ingin menyampaikan kepada panitia penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten Asahan di Dinas PMD Asahan agar membatalkan 2 surat suara yang sengaja dicoblos oleh ketua panitia KPPS TPS 1 di Desa Bagan Asahan tersebut.

"Perlu diketahui, AG selaku Ketua KPPS TPS 1 Desa Bagan Asahan tersebut telah mengakui telah mencoblos 2 surat suara saat pelaksanaan Pilkades tersebut, hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan/pernyataan jika 2 surat suara yang sengaja dicoblos itu karena adanya kekeliruan dan kesalahan oleh Ketua dan Anggota panitia," jelasnya.

Dirinya selalu kuasa hukum pemohon berharap kepada Dinas PMD Asahan agar membatalkan 2 surat suara yang dengan sengaja dicoblos oleh ketua KPPS TPS 1 Desa Bagan Asahan tersebut.

"Terkait sidang sengketa Pilkades, Dinas PMD Asahan direncanakan akan kembali melanjutkan persidangan selanjutnya pada Kamis (29/9). Adapun agendanya yaitu menghadirkan para saksi- saksi Termohon dalam sengketa pemilihan kepala Desa Bagan Asahan tersebut, " ungkap Afif.

Senada, calon Kepala Desa Bagan Asahan, Ruslan berharap kepada Dinas  PMD Kabupaten Asahan agar dapat membatalkan keputusan pihak panitia pemilihan Kepala Desa Bagan Asahan yang telah memenangkan calon Kepala Desa Bagan Asahan yang lain.

"Karena, AG selaku Ketua KPPS TPS 1 Desa Bagan Asahan disinyalir telah melakukan perbuatan yang tidak pantas saat pelaksanaan Pilkades tersebut," tegasnya.

Sementara, Ustadz Al Ghazali Siregar yang menghadiri jalannya persidangan sengketa Pilkades tersebut berharap kepada pihak Pemohon agar tidak takut dan gentar untuk menegakkan keadilan.

"Jangan takut, karena yang perlu kita takutkan itu hanya kepada Allah SWT, perlu diingat, persidangan pada hari ini merupakan persidangan di dunia saja, masih ada persidangan Allah dikemudian hari kelak, Keadilan harus benar-benar ditegakkan dengan seadil-adilnya," terangnya.

Berdasarkan sepengetahuan, lanjut Ustadz Al Ghazali, Ruslan merupakan calon Kepala Desa Bagan Asahan yang dizholimi.

"Seharusnya, beliau (Ruslan-red) lah yang menang saat pelaksanaan Pilkades di Desa Bagan Asahan tersebut, namun karena dizholimi, beliau menjadi kalah karena adanya selisih 1 suara," ketusnya. (L6OC/Ded)
Share:
Komentar

Berita Terkini