Pelaku Penganiayaan Akibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Akhirnya Diciduk Polisi

Editor: Liputan 6 author photo
Alfred Meyer Sitohang (Tersangka) penganiayaan (foto dok/liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Alfred Meyer Sitohang (29) warga Jalan Tangguk Bongkar 7, Kelurahan Tegal Sari Mandala II (TSM 2), Kecamatan Medan Denai akhirnya diamankan polisi usai melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meregang nyawa.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Alfred (pelaku) terhadap korbannya Jhoni Pranata Simanjuntak (25) terjadi Senin (19/12/2022) sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Mandala By Pass tepatnya tak jauh dari simpang Jalan Pukat VI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Motif dari penganiayaan tersebut, dikarenakan pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Sebab korban sering mengganggu bahkan menghina istri pelaku. Karena kesal, pelaku menemui korban lalu menganiayanya dengan menggunakan batu bata.

Akibatnya korban mengalami luka serius ditubuhnya. Korban yang tak berdaya karena luka serius yang dialaminya lalu ditinggal pergi oleh pelaku dan akhirnya korban dibawa ke RS Muhammadiyah, oleh keluarga untuk mendapatkan perawatan medis.
Jhoni Pranata Simanjuntak (korban) saat berada di RS. Muhammadiyah

Namun setelah satu hari dirawat Selasa (20/12/2022) sekira pukul 06.00 Wib, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban akhirnya meninggal dunia atas luka-luka yang dialaminya di RS Pirngadi Medan, setelah dirujuk dari RS Muhammadiyah.

Keluarga yang tidak terima atas kematian korban karena dianiaya, lalu malaporkan peristiwa itu ke Polsek Percut Sei Tuan. Atas laporan tersebut, personel reskrim Polsek Percut Sei Tuan lalu melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil diamankan dari rumah keluarganya di Jalan Mapelindo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lalu polisi memboyong pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain pelaku, polisi turut mengamankan berupa batu bata yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora SH, kepada wartawan mengatakan, kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan.

"Tersangka berikut barang bukti batu bata sudah kita amankan. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara"ujarnya. (L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini