Akhir dari Pelarian Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Sebuah Rumah Berhasil Ditangkap Polres Sergai

Editor: Jurnalis author photo

Pelaku Pencabulan Saat di amankan Polres Sergai 

liputan6online.com
| SERGAI- Pelaku pencabulan berhasil ditangkap satreskrim Polres Serdang Bedagai, Minggu malam (20/2/2023).


Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di Desa Rampah kiri, Kecamatan SEI Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler mengatakan. Pihaknya (polres Sergai) benar telah mengamankan pelaku pencabulan.

"Benar, kita ada melakukan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur. Korban berinisial 'EN' warga Dusun V Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai," papar kasat.

Dirinya (kasat Reskrim) menjelaskan, sebelumnya, pelaku melakukan aksi bejadnya didepan pintu tol, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Tepatnya di dalam angkot merk Rajawali pada hari Rabu (17/8/2022)," jelasnya.

Kami menangkap pelaku (Sukhani) pria yang berusia 34 tahun itu ,warga Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dan atas dasar laporan Nomor : LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 Desember 2022," tandasnya. (L6OC/Wulan)
Share:
Komentar

Berita Terkini