Warga Deliserdang Ajukan Permohonan Hak Atas Tanah ke Gubsu

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| DELI SERDANG- Ratusan kepala keluarga yang berdomisili di RT.1 dan RT.2 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang melalui Kuasa hukumnya, Denny Iskandar SH, MH dan perwakilan masyarakat dengan atas nama Paguyuban Masyarakat IX, A Rahmat Nasution.

Permohonan pengajuan pemberian hak baru atas tanah esk HGU PTPN II Kebun Sampali kepada Gubernur Sumatera Utara secara resmi, Senin (20/2/2023).

"Kami yang bertandatangan dibawah ini, berdasar surat kuasa sekira 326 kepala keluarga mengajukan kembali permohonan pemberian hak baru atas tanah eks HGU  PTPN II kepada Bapak gubernur Sumatera Utara, cq Kepala Biro Hukum Pemprovsu," ungkap Denny Iskandar SH, MH, didampingi A Rahmat Nasution.

Selanjutnya, imbuh mereka, dalam hal mana sebelumnya, kami telah mengajukan permohonan pemberian hak baru atas tanah eks HGU PTPN II Kebun Sampali tertanggal 14 Oktober 2022. 

"Untuk itu kami mengajukan kembali permohonan ini dengan dasar pengajuan permohonan," katanya lagi.

Menurut Denny, salah satu dasar pengajuan permohonan ini adalah, berdasarkan SK Kepala BPN No: 42,43 dan 44 Tahun 2002, didalam SK Kepala BPN No:10 Tahun 2004 dan SK Gubernur Sumatera Utara no: 188.44/23G/KPTS/2000 ditegaskan bahwa lahan yang tidak diberikan perpanjangan HGU adalah seluas 5.873,06 Ha. Kemudian, lanjutnya, dalam rapat tertanggal 18 Oktober 2018, Gubsu juga mendukung penghapus bukuan aset.

" Atas hal tersebut, kami selaku masyarakat sangat berharap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendukung dan merealisasikan permohonan warga RT.1 dan RT.2 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang," ungkap A Rahmat Nasution. (Rel
Share:
Komentar

Berita Terkini