Cukupi Kebutuhan Air untuk Tenan, KPK Minta PT KIM Lakukan Langkah Agar tidak Lagi Gunakan ABT

Editor: Jurnalis author photo


lipautan6online.com
| MEDAN-Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) di Kawasan Industri Medan (KIM) menjadi kisruh bahasan di kalangan pelaku industri dan pengelola kawasan. Akibatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  campur tangan.


"Rapat Koordinasi Penyelesaian Penggunaan Air Tanah di Kawasan Industri Medan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) bersama Satgas Tim Terpadu Air Bawah Tanah (Satgas ABT) pada 23 November 2022 lalu menjadi wujud penegakan hukum pelarangan perusahaan atau tenant di Kawasan Industri Medan menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) dan penarikan retribusi ABT oleh pemerintah daerah karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri", kata Humas PT. KIM, Niko Pardamean dalam pertemuan dengan Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera), Jum'at (3/3/2023).

KPK meminta, lanjut Niko, Satgas ABT yang diketuai oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara bersama PT. KIM dan Asosiasi Perusahaan Kawasan Industri Medan (ASPERKIM) untuk bersama-sama melakukan pendataan kebutuhan air bersih dan sekaligus mensosialisasikan larangan penggunaan air bawah tanah. Sejalan dengan hal tersebut, Satgas ABT telah mengumpulkan kebutuhan air bersih sebanyak kurang lebih 1 juta m3 dari sekitar 417 tenant di Kawasan Industri Medan," tambah Niko.
 
Masih dikatakan Niko, berdasarkan hasil pendataan tersebut, KPK meminta kepada PT. KIM melakukan langkah-langkah luar biasa untuk menyediakan air bersih kepada seluruh tenant sehingga tenant tidak lagi memanfaatkan dan menggunakan ABT. 

PT. KIM telah melaksanakan langkah dan tindakan komprehensif, berupa Pembangunan Water Treatment Plant Tahap 2 yang menambah kapasitas air bersih menjadi 500.000 m3/bulan yang beroperasi pada April 2023. Selain itu, PT KIM sedang membangun bak (reservoir) air bersih dan jaringan distribusi di KIM Blok 1 untuk menampung debit air bersih m3 dan akan disalurkan kepada tenant di KIM Blok 1. Air bersih yang akan ditampung akan bersumber dari SPAM Binjai dengan kapasitas sekitar 700.000 m3/bulan bekerja sama dengan PT.  Danareksa (Persero) yang juga salah satu Pemegang Saham PT KIM. 

Sebagai tambahan, PT KIM juga bersinergi dengan Perumda Tirtanadi, selaku BUMD penyedia air baku di KIM Blok 1, dalam rangka peningkatan volume penyaluran hingga 200.000 m3/bulan sesuai komitmen Perumda Tirtanadi.

Di sisi lain, PT KIM melaksanakan arahan KPK untuk memanfaatkan air tanah yang dikelola langsung oleh PT KIM selaku pengelola kawasan. Pemanfaatan air tanah ini direncanakan sebagai cadangan air bersih yang memiliki debit hingga 300.000 m3/bulan.

Tindakan PT KIM memanfaatkan air tanah dilaksanakan dengan mengacu pada Bab III Persiapan Peraturan Menteri Perindustrian No.40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri dan telah sejalan dengan arahan tertulis Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tanggal 14 April 2022 serta persetujuan prinsip dari Gubernur Sumatera Utara tanggal 4 Januari 2023," jelas Niko.

Ditanya soal rencana harga air per M3 ke pelaku industri, Humas PT. KIM itu sebut belum ditentukan. Namun dipandang dari sisi kenyamanan  investor.

"PT. KIM tentunya memperhatikan kepentingan investor, sehingga tidak ada yang diberatkan. PT. KIM belum tetapkan harga per M3 karena menunggu hasil putusan kerjasama dengan pihak Tirtanadi", kata Niko. 

Terpisah, rumor yang berkembang di kalangan pelaku industri di Kawasan Industri Medan (KIM), tingginya harga air per M3 dapat ancam kelangsungan produksi industri yang dikhawatirkan perusahaan gulung tikar. Bila hal itu terjadi, dampak luas yang dirasakan masyarakat pekerja di KIM akan mengalami PHK massal. (L6OC)
Share:
Komentar

Berita Terkini