DPRD Sumut Diminta Hentikan Pengerjaan Proyek Pengeboran Air Bawah Tanah PT. KIM

Editor: Liputan 6 author photo
Lokasi dugaan proyek pengeboran Air Bawah Tanah PT. KIM (foto: Ist/ liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Bergulirnya perbincangan hangat dikalangan pelaku usaha, kini justru warga meminta DPRD Sumut untuk secepatnya menanggapi dan menangani serta menghentikan pengerjaan proyek pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) oleh PT. KIM, yang diduga menyalahi aturan pemerintah.

Adapun dugaan pelanggaran ataupun ketentuan atas proyek pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) oleh PT. Kawasan Industri Medan (KIM) tersebut disinyalir telah mengabaikan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor: 546.2/696. 

Selain itu, PT. KIM juga diduga dengan sengaja mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 142 Tahun 2015 huruf (c), Bahwa setiap perusahaan industri dikawasan industri, wajib memelihara daya dukung lingkungan disekitar kawasan dan termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah.

Meskipun adanya larangan yang tertulis didalam Surat Edaran Gubsu dan juga adanya larangan didalam Peraturan Pemerintah, namun PT. KIM, terkesan mengabaikan larangan tersebut. Ironisnya, pihak Direksi PT. KIM sampai saat ini belum memaparkan dasar hukum pengeboran ABT di KIM 1 itu. 

AR Ahmad (51) salah satu warga yang mewakili masyarakat sekitar peduli lingkungan, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Prov Sumut) dan DPRD Kota Medan, agar secepatnya menanggapi persoalan tersebut.

Dikatakannya, hal itu harus segera ditanggapi karena menyalahi aturan. DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kota Medan, harus segera menghentikan pengerjaan proyek tersebut demi kelestarian lingkungan masyarakat sekitar.

"Kita heran, Peraturan Pemerintah Tentang Pemeliharaan Lingkungan dikangkangi demi kepentingan bisnis pribadi ataupun golongan. Untuk itu kami meminta kepada DPRD Provinsi Sumut dan DPRD Kota Medan, untuk segera melakukan tindakan dengan menghentikan pengerjaan proyek pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) yang dampaknya dapat mengancam kelestarian lingkungan",pintanya.

Pejabat Utama PT. KIM, Niko Pardamean, ketika dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, atas persoalan tersebut mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Aku akan koordinasikan ke pihak terkait,"katanya membalas pesan konfirmasi wartawan, Kamis (2/3/2023).

Meskipun telah membalas konfirmasi wartawan, namun jawaban pihak PT. KIM itu tidak memberikan penjelasan pihak terkait mana yang dimaksud.

Namun Niko Pardamean, justru membantah bahwa proyek tersebut adalah proyek pembangunan Infrastruktur Bak Penampungan (Reservoar) air bersih. Itu bagian dari kewajiban PT. KIM, untuk menyediakan air bersih sekaligus sebagai solusi agar tenan tidak menggunakan Air Bawah Tanah.

Niko, mengatakan bahwa penyediaan air bersih sebagai tindak lanjut perintah KPK kepada PT. KIM, untuk menyediakan kebutuhan air bersih tenan dan kepada tenan untuk tidak menggunakan air tanah di Kawasan Industri, yang ada pada Pasal 39 Peraturan Pemerintah No 142, Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.

Informasi yang dihimpun, proyek pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) PT. KIM, dikerjakan oleh PT. NK dan PT. JTL. Hal tersebut jelas mengancam kelestarian lingkungan.

Adapun pemegang saham PT. KIM, disebut-sebut dari PT. Danareksa. Bahkan proyek yang diduga dengan anggaran mencapai sekitar Rp. 90 Milliar itu, sangat dikhawatirkan berdampak ancaman bagi kelestarian lingkungan warga. (L6OC/Kinoi)

Share:
Komentar

Berita Terkini