Dua Bulan Laporan Penganiayaan Mangkrak, Oknum Penyidik Polsek Medan Area Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Editor: Liputan 6 author photo
Polsek Medan Area (foto: Ist/ liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Dua bulan laporan tidak mendapatkan kepastian hukum, korban penganiayaan akhirnya melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Area, ke Propam Polda Sumatera Utara.

Kepada wartawan, Rimbun Nainggolan (57) warga Jalan Teratai Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Humisar Sitanggang (41) warga Jalan Elang, Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai menuturkan.

Rimbun (korban) mengatakan, jika dirinya mengalami tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Febrianto, Candra Hutapea dan Tino Sihotang pada Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB dilpangan PJKA Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai.

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dan pada jari telunjuk lengan kanannya nyaris putus akibat terkena senjata tajam.

"Saya tidak tahu apa masalahnya dan tiba-tiba saya diserang. Saya sudah melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Medan Area. Namun sampai saat ini laporan saya tidak ada perkembangannya. Ironisnya, para pelaku sudah ditangkap namun tidak ditahan.,"tutur korban.

Dikatakannya, bahwa sampai saat ini penyidik Polsek Medan Area, belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

Selain itu, sejak pasca laporannya di Polsek Medan Area, hingga sampai saat ini korban belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) dari penyidik Polsek Medan Area, Aiptu Tumpal Panggabean.

Rimbun Nainggolan

"Pasca laporan, sampai saat ini saya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) dari penyidik. Anehnya lagi, saya sudah mempertanyakan ke Kejaksaan Negeri Medan, ternyata Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara saya sampai sekarang pihak Kejaksaan Negeri Medan, belum menerimanya,"kata Rimbun.

Sementara Humisar Sitanggang, mengalami penganiayaan dengan pelaku yang sama di Jalan Tangguk Bongkar/Maraoke, Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai pada Minggu 14 Mei 2023 sekira pukmengatakanul 13.30 WIB. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka dikepala.

Humisar (korban) mengatakan peristiwa penganiayaan yang dialaminya satu hari setelah peristiwa penganiayaan yang dialami Rimbun Nainggolan. Dirinya juga tidak mengetahui apa masalahnya hingga ia dianiaya oleh ketiga pelaku yang sama.

"Saya juga tidak tahu kenapa saya dianiaya. Laporan saya di Polsek Medan Area, juga belum ada perkembangannya sampai sekarang. Sementara pelaku sudah ditangkap namun tidak ditahan oleh polisi. Nasib laporan saya sama seperti laporan Rimbun Nainggolan,"sebutnya.

Humisar Sitanggang

Dianggap tidak mendapatkan kepastian hukum, melalui kuasa hukumnya Tumpal Nainggolan SH, kedua korban akhirnya melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Area tersebut ke Propam Polda Sumut, untuk mendapatkan keadilan.

Kapolsek Medan Area, Kompol Al Ihsan Hasibuan, saat dikonfirmasi atas kebenaran keterangan korban dimana kedua korban mengatakan para pelaku sudah ditangkap namun tidak dilakukan penahanan. 

Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak perkara dilaporkan belum dikirim oleh penyidik ke Kejari Medan dan begitu juga dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) terhadap perkara yang dilaporkannya, sampai kini kedua korban belum mendapatinya dari penyidik, Kapolsek mengatakan,

"Besok mau digelar dulu di Polrestabes Medan, karena sama-sama saling lapor. Jadi apa hasil gelar besok, kita tindak lanjuti ya,"ujar Kapolsek, Selasa (1/8/2023) lewat pesan singkat WhatsApp. (L6OC/HT)

Share:
Komentar

Berita Terkini