Pelaku Cabul Terhadap Anak Tiri di Tangkap Polisi

Editor: Jurnalis author photo

Pelaku Saat Ditangkap Polres Belawan 

liputan6online.com
| BELAWAN- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S (47 tahun), warga Desa Sei Baharu.


Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tiri-nya yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal, memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.

Kejadian ini terungkap setelah korban (anak tiri-nya) melaporkan perbuatan (pelaku-red) ke ibunya. Korban menyampaikan bahwa tersangka, yang merupakan ayah tiri-nya telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya (korban) sebanyak tiga kali. Ibunya kemudian membawa korban untuk memeriksakan diri, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil 5 bulan.

Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. 

Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan, bahwa berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak," tegas Kapolres.

Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak yang berwenang guna memastikan hak-hak dan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini