Poto: Pelaku Penganiayaan |
liputan6online.com | BELAWAN- Polsek Belawan melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku penganiayaan terhadap korban Lukmanul Hakim yang terjadi pada Senin, 6 Mei 2024 di Jalan Sumatera, Belawan, adalah M. Hanafi (22 tahun), ditangkap di Jalan Deli, Belawan pada Kamis, 9 Mei 2024 pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan ini bermula saat korban bersama temannya sedang duduk di sebuah kafe di Jalan Sumatera.
"Tiba-tiba, tersangka datang membawa sebilah parang dan langsung membacok korban, mengenai pergelangan tangan. Saksi bernama Yuda, berhasil melerai kejadian tersebut, sehingga korban dapat melarikan diri, namun sempat dikejar oleh tersangka," papar Kapolsek Belawan.
"Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belawan, Unit Reskrim Polsek Belawan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Kamis, 9 Mei 2024, keberadaan pelaku berhasil diketahui di Jalan Deli, Belawan, dan langsung kami lakukan penangkapan," ungkap AKP Ponijo.
Dari hasil interogasi awal, masih kata AKP Ponijo, tersangka mengakui perbuatannya. Polsek Belawan juga berhasil menyita satu buah parang sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Belawan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. Polsek Belawan berharap agar masyarakat tetap tenang dan percaya kepada institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap warga. (L6OC/Kinoi)