Polresta Deli Serdang Tindak Lokasi Judi Tembak Ikan di Desa Ujung Serdang

Editor: Anonim

Foto: Lokasi Judi Tembak Ikan 

liputan6online.com | DELI SERDANG- Polresta Deli Serdang lakukan tindakan kelokasi perjudian jenis tembak ikan.


Tindakan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang berada di gang Jawa, Dusun 3, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu malam (12/6/2024).

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mesin tembak ikan, satu unit mesin rolex dan empat buah kursi.

Saat dikonfirmasi awak media, AKBP Juliani Prihartini selaku Wakapolresta Deli Serdang mengatakan, penindakan itu dilakukan pada pukul 22.30 WIB.

"Benar, pihak kita (polisi) telah mengamankan satu unit mesin tembak ikan, satu unit mesin rolex dan empat buah kursi," papar AKBP Juliani Prihartini," Kamis pagi (13/6/2024).

Dan, masih kata Wakapolresta Deli Serdang, dari hasil keterangan di lokasi, tempat judi tembak ikan tersebut adalah milik S. Nainggolan, yang beralamat di jalan ujung Serdang, Dusun 3, Gang Jawa, Kecamatan Tanjung Morawa," sebutnya.

Dan, hadir dalam kegiatan itu (penindakan). Waka Polresta DS, AKBP Juliani Prihartini, Kabagops Polresta DS, Kompol J.M Napitupuluh, Kabaglog Polresta DS, Kompol Soedarjanto (Pamenwas), Kasat Intelkam Polresta DS, Kompol Syahria Effendi Siregar, Kasat Reskrim Polresta DS Kompol Risqi Akbar,  Kasat Sabhara Polresta DS, Kompol Supendi, dan Personil Gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara, dan Sat Lantas Polresta deli Serdang. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini