![]() |
Foto: Saat Kejatisu Geledah Gedung Pelindo di Belawan |
liputan6online.com | MEDAN - Dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda, Kantor Pelindo Belawan di geledah kejatisu, Senin (11/8/2025).
Korupsi yang merugikan negara itu dengan nilai, Rp. 135 Milyar dikerjakan pada tahun 2019 kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara oleh PT. Pelabuhan Indonesia I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa sejumlah dokumen dari gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan nomor 1, Belawan II, Medan.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik untuk mencari bukti pendukung dimana diduga kegiatan pengadaan kapal tersebut terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Dilakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sejumlah dokumen terkait pembuatan kapal sudah dibawa," jelas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi kepada wartawan.
Berdasarkan surat ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025, tim Jaksa Penyidik langsung memasuki lantai 8 gedung Grha Pelindo yang kemudian dilanjutkan penyisiran dokumen surat maupun dokumen elektronik sampai ke ruang kerja lantai dasar atau basement kantor tersebut.
"Penggeledahan langsung dilakukan tim penyidik Kejatisu. Kita lakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti perihal kasus korupsi ini," tambahnya.
Pada waktu yang sama, tim penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan pada tempat lain yaitu di PT.Dok Dan Perkapalan Surabaya di Jawa Timur.
Husairi mengatakan, kasus ini dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Namun hingga kini, Kejatisu belum menetapkan tersangka. "Untuk tersangka belum namun tentu prosesnya ke arah sana," ujar Husairi.
Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP bagi Pelindo Cabang Dumai.
Proyek ini dikerjakan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada 2019 dengan biaya Rp135,81 miliar.
Namun, indikasi penyimpangan mencuat karena hingga kini kedua kapal belum bisa difungsikan sesuai peruntukan.
Dijelaskan Husairi, bahwa penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensive dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT Pelindo maupun PT Dok Dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain dan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
"Diduga beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file sofcopy terkait pengadaan 2 unit Kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud," jelasnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut, pada proses penyidikan ini sendiri telah dilakukan pemeriksaan 20 orang saksi baik dari pihak PT Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan dari Pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku Penyedia Barang/ Jasa dan telah berkoordinasi dengan pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 unit Kapal Tunda.
"Kerugian keuangan saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak yang paling bertanggungjawab pada dugaan rasuah ini," pungkasnya. (Redaksi)