Pencuri Kabel Sinyal di Belawan Ditangkap

Editor: Admin author photo

Foto: Ilustrasi 

liputan6online.com | BELAWAN - Pelaku pencurian kabel sinyal langsir L10 dan kabel axle counter DP 10A di emplasemen Stasiun Belawan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) ditangkap oleh petugas PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara bersama Reskrim Polsek Belawan.

Pelaku bernama Muhammad Iqbal alias Ucok (31), warga Medan Belawan. Ia ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian berikutnya di KM 22+00/100 petak jalan antara Stasiun Belawan dan Stasiun Ujung Baru, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat ditangkap, pelaku sedang mencuri tiang lampu milik Dinas Perhubungan, namun aksinya digagalkan oleh petugas KAI dan Polsek Belawan.

“Sebelum penangkapan ini, kami telah mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi di lapangan, termasuk dari pengepul barang rongsokan yang mengarah kepada pelaku,” kata Manajer Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, As’ad Habibuddin, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

As’ad menjelaskan, pelaku diduga kerap berpindah lokasi sehingga proses penangkapan membutuhkan waktu cukup lama.

Pihak KAI bersama Unit Reskrim Polsek Belawan kemudian membawa pelaku ke Polsek Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Sebab, kabel sinyal maupun axle counter memiliki peran krusial dalam memastikan keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api,” tegas As’ad.

Ia menambahkan, aksi pencurian aset negara tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi KAI Divre I Sumut, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan aset perkeretaapian demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung operasional kereta api yang andal dan selamat,” tandasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini